PADANG,perskpknews — Kerja cepat dan responsif ditunjukkan oleh jajaran Polsek Padang Selatan di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Nirdes Ali, S.H., M.H. Tim Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian besi pipa pagar bengkel pada Rabu (26/8/2026) sore.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial DCR (25) alias D tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Sutan Sjahril, tepatnya di sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Aksi pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korban melalui laporan resmi bernomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar. Peristiwa pencurian itu sendiri baru diketahui pada Selasa (18/8/2026) lalu di Komplek Jondul No. 1, Bengkel Padang Auto, Kelurahan Rawang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku nekat mematahkan besi pipa pagar milik tempat usaha korban, Arifin Argosurio. Besi hasil curian tersebut kemudian langsung dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai.
Akibat tindakan nekad pemuda yang tidak bekerja tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2.000.000. Selain laporan polisi, petugas juga mengamankan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai petunjuk utama.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penelusuran di lapangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan langsung melakukan pengintaian ketat. Keberadaan pelaku akhirnya terendus saat ia sedang berada di dalam sebuah angkutan kota (angkot) jurusan Jondul Rawang.
Mendapat informasi presisi tersebut, AKP Nirdes Ali segera menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Saprianto, S.Sos bersama tim opsnal untuk bergerak cepat melakukan penghadangan. Penyergapan pun berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Usai ditangkap di jalanan, pelaku Dean langsung digelandang ke Mapolsek Padang Selatan. Langkah ini dilakukan guna menjalani pemeriksaan mendalam serta proses pengusutan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini petugas tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Padang Selatan dalam menjaga kondusivitas wilayah. AKP Nirdes Ali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
(AM)
