SIDRAP — Laporan yang disampaikan LSM TRIGA NUSANTARA Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap disebut telah mengendap selama berbulan-bulan tanpa adanya kejelasan perkembangan yang dapat diketahui publik.
Kondisi tersebut mulai menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta komitmen penegakan hukum di Kabupaten Sidrap.
LSM TRIGA NUSANTARA Indonesia menilai, setiap laporan masyarakat maupun lembaga sosial kontrol yang masuk ke institusi penegak hukum semestinya mendapatkan perhatian dan kejelasan mengenai status penanganannya.
“Kami tidak meminta aparat penegak hukum terburu-buru mengambil kesimpulan. Yang kami pertanyakan adalah kejelasan proses. Sudah sejauh mana laporan kami ditangani dan apa kendalanya sehingga berbulan-bulan belum ada kepastian?”
Menurut LSM TRIGA NUSANTARA Indonesia, lambannya informasi mengenai perkembangan laporan dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Kejari Sidrap memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional terkait status laporan tersebut.
LSM sebagai salah satu elemen kontrol sosial memiliki fungsi dalam menyampaikan aspirasi dan dugaan persoalan yang dianggap berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun demikian, setiap dugaan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak LSM TRIGA NUSANTARA Indonesia juga menegaskan bahwa mereka menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Akan tetapi, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau memang laporan tersebut masih dalam proses, sampaikan kepada pelapor. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan secara resmi. Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya karena tidak ada kepastian,” tegasnya.
Publik pun kini menunggu langkah Kejari Sidrap dalam memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut. Kepastian status laporan dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.
LSM TRIGA NUSANTARA Indonesia berharap Kejari Sidrap dapat segera memberikan informasi mengenai perkembangan laporan ini sebagai berikut :
1. Surat Desa, Desa Sipodeceng Nomor: 012/DPC/LSM TRIGA/SDR/1/2026 ;
2. Surat Desa, Desa Padangan Loang Alau Nomor : 011/DPC/LSM TRIGA/SDR/1/2026 ;
3. Surat Permintaan Tindak lanjut dan penegakan Hukum Nomor : 012/DPC/LSM-TRIGA /DPC/III/2026. Perihal : Permintaan Tindak lanjut pengadaan barang sarana dan prasarana gedung PLUT KUMKM, temuan salinan BPK Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2023.
LSM TRINUSA berharap seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Bangdanu)
