KONAWE, PERSKPKNEWS.COM – 11 tahun. Satu dekade lebih masyarakat Keluarga Lamokuni di Kabupaten Konawe menunggu hak plasma 35% yang tak kunjung dibayar perusahaan.
Kini, dengan didampingi Kuasa Hukum Advokat Aspin S.H., M.H., mereka tidak hanya menuntut perusahaan. Mereka juga menyorot Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
“Di mana negara hadir? Di mana pemerintah hadir? Seharusnya mereka yang punya tanah layak untuk dibantu, diberikan hak-haknya,” tegas Aspin dalam konferensi pers yang juga ditujukan kepada Pemda Konawe.
Aspin membeberkan fakta pahit. Sejak panen dimulai 2011-2015 hingga Agustus 2026, masyarakat tidak pernah menerima hak plasma.
“Yang kami tuntut itu plasma 35%. Bahkan SKT milik warga yang diminta perusahaan dulu tidak pernah dikembalikan. Yang ada sekarang cuma sekitar 10 lembar,” ungkapnya.
“Bagaimana kehidupan mereka selama ini? Kasihan. Ini terbalik. Seharusnya pemilik tanah yang sejahtera, ini malah dibiarkan, dilontarkan begitu saja,” tambahnya.
Yang membuat kasus ini menyita perhatian publik adalah diamnya negara.
Aspin menegaskan, konflik agraria seperti ini adalah tanggung jawab bersama antara perusahaan, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap Pemda Konawe, Pak Bupati, Pak Kadis Pertanian, Pak Kadis Perkebunan jangan tutup mata. Hadirlah sebagai mediator. Hadirlah sebagai pelindung rakyat,” seru Aspin.
Ia mengingatkan, jika perusahaan 2 tahun berturut-turut tidak menunaikan kewajiban plasma, maka ada konsekuensi hukum.
“Sudah jelas dalam aturan. Jika 2 tahun berturut-turut tidak bayar, maka pemilik lahan berhak mengambil kembali lahannya. Dan pemerintah wajib menindak perusahaan tersebut, bahkan sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Upaya persuasif dan somasi sudah dilakukan warga bertahun-tahun. Hasilnya nihil.
“Sudah membuat somasi. Tapi selalu diabaikan, tidak dihiraukan,” kata Aspin.
Karena itu, langkah hukum ke pengadilan menjadi pilihan terakhir.
“Kami akan menuntut keadilan sampai di meja pengadilan. Kami akan berjuang memenangkan hak mereka untuk memanen, demi masa depan anak-anak dan cucu mereka,” pungkasnya.
Aspin juga menenangkan warga agar tidak melakukan aksi anarkis. “Untuk sementara tahan diri. Serahkan kepada kami sebagai kuasa hukum.”
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, data, dan legal standing yang ada, serta Tanggung jawab Negara:
1. Permentan 98/2013: Perusahaan wajib bangun plasma 20%. Pemda wajib mengawasi.
2. UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 36: Setiap orang berhak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas sewenang-wenang.
3. UU No 5/1960 UUPA: Negara wajib melindungi hak atas tanah rakyat.
4. PP No 18/2021: Pemerintah Daerah punya kewenangan mencabut izin usaha yang melanggar.
Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe:
Ini bukan lagi masalah perusahaan vs warga. Ini sudah jadi masalah negara vs ketidakadilan.
11 tahun terlalu lama untuk diam. Rakyat butuh kehadiran, bukan janji.
Kepada Publik:
Kasus Lamokuni adalah cermin. Hari ini terjadi di Lamokuni, besok bisa terjadi di desa kita.
Mari kawal. Mari bersuara. Karena tanah adalah kehormatan.
Kepada Perusahaan:
Profesional lah. Kembalikan hak orang. Jangan tunggu dipaksa oleh pengadilan dan dicabut izinnya oleh negara.
“Tanah Lamokuni adalah milik Lamokuni. Hak Lamokuni adalah harga diri Lamokuni.”
Laporan: Redaksi
