
MEMPAWAH, Ketidakhadiran pihak PT Suganda Jaya (tercatat dalam materi gugatan sebagai penggugat) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut dalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menuai kekecewaan besar dari pihak tergugat, yakni para ahli waris Hj. Soleha melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, AR., S.H.
Sengketa lahan ini diketahui berlokasi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (wilayah administrasi yang dahulu masuk dalam wilayah Kabupaten Pontianak).
Hingga panggilan sidang mediasi ketiga ini, pihak PT Suganda Jaya selaku penggugat tidak satupun yang hadir maupun mengirimkan perwakilan yang sah secara hukum. Kondisi ini dinilai mencerminkan ketidakseriusan pihak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat melalui jalur peradilan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum ahli waris Hj. Soleha, Zainal Abidin, AR., S.H., secara tegas mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap pihak penggugat yang dinilai mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT Suganda Jaya. Sudah tiga kali agenda sidang mediasi dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Mempawah, namun pihak penggugat selalu mangkir tanpa alasan yang jelas dan patut secara hukum. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” ujar Zainal Abidin, S.H., usai persidangan.
Zainal menambahkan, kliennya sebagai ahli waris yang sah atas tanah di Desa Arang Limbung tersebut merasa dirugikan secara psikologis maupun waktu akibat proses yang berlarut-larut ini. Pihaknya meminta agar majelis hakim dan mediator di PN Mempawah dapat mengambil sikap tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap ketidakhadiran pihak penggugat yang terus berulang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan mangkirnya pihak PT Suganda Jaya hingga panggilan ketiga ini, proses mediasi dipandang mengalami jalan buntu akibat itikad buruk dari pihak penggugat. Selanjutnya, pihak kuasa hukum ahli waris Hj. Soleha akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar pokok perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan pemeriksaan materi perkara (pokok sengketa), guna mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi para ahli waris.
Narahubung / Media Contact: Kantor Hukum Zainal Abidin, AR., S.H. & Partners (Informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi langsung kepada kuasa hukum terkait)
Editor:M.ASRUF.AZ.SE
perskpknews.com
