PADANG PARIAMAN – Sebuah pertanyaan besar kembali mencuat di tengah masyarakat: apakah warga miskin, lansia, dan orang sakit harus pandai membuat proposal agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah? Pertanyaan itu muncul setelah kunjungan sejumlah pihak ke rumah Ibu Marianun (69), warga Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (14/7/2026).
Kedatangan petugas semula membawa harapan. Warga berharap kondisi memprihatinkan yang telah berlangsung selama satu setengah tahun itu segera mendapat penanganan. Namun harapan tersebut berubah menjadi kekecewaan ketika jawaban yang diterima hanya, “nanti kita ajukan proposal dulu supaya dapat bantuan.”
Bagi masyarakat awam, kalimat tersebut memunculkan tanda tanya.
Apakah masyarakat kecil memahami tata cara menyusun proposal?
Apakah seorang lansia yang lumpuh dan hidup sendiri masih harus mengurus administrasi agar bisa memperoleh bantuan?
Di lapangan, tidak semua warga memiliki kemampuan menyusun proposal, memahami mekanisme birokrasi, atau bahkan mengetahui ke mana proposal harus diajukan. Padahal, banyak program pemerintah justru lahir untuk membantu masyarakat yang paling rentan.
Ibu Marianun telah mengalami kelumpuhan selama sekitar 1,5 tahun. Kedua kakinya tidak lagi mampu menopang tubuhnya.
Beliau tinggal seorang diri di rumah permanen yang belum selesai dibangun. Rumah tersebut tidak memiliki pintu dan jendela yang layak. Dapur masih terbuka, sementara fasilitas dasar seperti kamar mandi, WC, dan air bersih belum tersedia. Untuk mandi maupun buang air, beliau masih harus bergantung ke sungai.
Kondisi ini dinilai warga sebagai situasi yang membutuhkan penanganan segera karena menyangkut aspek kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan.
Warga sekitar mengaku kecewa karena setelah menunggu sekitar 18 bulan, mereka berharap ada langkah nyata dari instansi terkait.
Menurut mereka, dalam kondisi darurat kemanusiaan, yang dibutuhkan adalah tindakan cepat melalui koordinasi antarinstansi, bukan sekadar menunggu proses administrasi yang bisa memakan waktu.
“Kalau memang ingin membantu, jangan hanya mengatakan ajukan proposal dulu. Kondisi seperti ini sudah sangat mendesak,” ungkap salah seorang warga.
Birokrasi memang merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan. Namun dalam kondisi tertentu, terutama menyangkut lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin yang hidup dalam kondisi memprihatinkan, masyarakat berharap adanya langkah cepat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Koordinasi antara pemerintah nagari, pemerintah kabupaten, dinas sosial, dinas kesehatan, serta lembaga seperti BAZNAS diharapkan mampu menghasilkan solusi yang lebih cepat tanpa membuat warga yang lemah semakin terbebani oleh proses administrasi.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera melakukan asesmen dan menindaklanjuti kebutuhan mendesak Ibu Marianun, di antaranya:
- Penanganan kesehatan dan pemeriksaan medis.
- Penyediaan alat bantu seperti kursi roda apabila memang diperlukan.
- Perbaikan rumah agar menjadi layak huni.
- Penyediaan MCK serta akses air bersih.
Bagi warga, bantuan sosial pada akhirnya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kehadiran negara bagi masyarakat yang sedang menghadapi kondisi paling sulit. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah masyarakat harus pandai membuat proposal terlebih dahulu untuk memperoleh bantuan, ataukah negara dapat secara proaktif menjangkau warganya yang paling membutuhkan melalui mekanisme yang telah tersedia?
