Warga Keluhkan Kualitas Proyek Jalan Rabat Beton Gang Kali Bening, Minta Pemkot Pontianak Lakukan Evaluasi…
Pontianak 10 juli 2026 kpktipikor news
Warga mengeluhkan kualitas pekerjaan proyek jalan rabat beton di Gang Kali Bening, Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak.
Proyek yang bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, kondisi fisik jalan yang baru dikerjakan tampak rapuh sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan konstruksi. Warga menyebut proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp199 juta yang dikerjakan oleh CV. Kanghara Raya Konstruksi itu diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya.
“Melihat kondisi hasil pekerjaannya, kami khawatir kualitasnya kurang baik. Kalau tidak segera dievaluasi, kami memperkirakan jalan tersebut tidak akan bertahan lama,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perkim segera melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan, termasuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Warga juga menilai lemahnya pengawasan selama proses pelaksanaan proyek diduga menjadi salah satu penyebab hasil pekerjaan tidak maksimal. Oleh karena itu, mereka meminta instansi terkait mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pekerjaan konstruksi.
Hingga berita ini piral, pihak Dinas Perkim Kota Pontianak maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan hukum yang dapat berkaitan apabila terbukti terjadi pelanggaran, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan kontrak.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, dan prinsip akuntabilitas.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan adanya pelanggaran tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian…
TIM investigasi…
