Abdul Karim dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi sebelum mencalonkan diri sebagai Rio Dusun Tanjung Menanti. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan hak atas tanah.
Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi dengan Nomor LP/B/392/XII/2024/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 23 Desember 2024. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Rohani Lasma Tampubolon.
Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan penyerobotan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah melalui tahapan penyelidikan. Disebutkan pula bahwa Abdul Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Namun, informasi mengenai status tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Daerah Jambi maupun Kejaksaan.
Salah seorang warga Kabupaten Bungo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial R mengatakan masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Berdasarkan laporan dari pelapor beserta bukti-bukti yang ada, kami berharap Polda Jambi segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan integritas seorang calon pemimpin desa. Ia menilai seorang Rio atau kepala desa diharapkan memiliki rekam jejak yang baik serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Abdul Karim terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sari
Sebelum Mencalonkan Diri sebagai Rio, Abdul Karim Dilaporkan ke Polda Jambi atas Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah
