Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Karet di Desa Kuripan. DLH Dimintak Tegas

 

Twb Lampung – Di Desa Kuripan, Kecamatan Manggala Timur, terdapat sebuah gudang penampungan getah karet yang telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Limbah dari gudang ini mengalir langsung ke permukiman warga tanpa adanya penampungan resmi yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penduduk sekitar, terutama terkait kesehatan dan kenyamanan hidup mereka.

 

Diketahui bahwa pemilik gudang tersebut adalah seorang warga dari Thailand. Getah karet yang ditampung di gudang ini kemudian dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan. Meski kegiatan ini mungkin memberikan dampak ekonomi, namun dampak lingkungan yang ditimbulkan juga perlu mendapat perhatian serius.

 

Salah satu warga yang tinggal di sebelah gudang tersebut mengungkapkan bahwa mereka merasa sangat risih dengan bau tidak sedap yang berasal dari gudang. Bau menyengat dari getah karet sering kali membuat warga merasa mual hingga muntah. Situasi ini menciptakan ketidaknyamanan dan berdampak negatif pada kualitas hidup masyarakat sekitar.

 

Pencemaran lingkungan seperti ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pihak berwenang diharapkan dapat menegakkan hukum dengan tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang diminta untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini. Diharapkan agar pihak dinas tidak menutup mata dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi pencemaran yang terjadi. Tindakan cepat dan tepat sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan warga Desa Kuripan.

 

Masalah pencemaran lingkungan ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak yang terkait. Dengan kerjasama dan tindakan tegas dari pemerintah serta kesadaran masyarakat, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan demi kebaikan bersama.