
Di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, muncul dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 18 Mesuji. Dana ini seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2025. Beberapa kejanggalan ditemukan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Pada tahun 2025, dana BOS dialokasikan dalam dua tahap untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
Tahap 1: Rp 18.056.800
Tahap 2: Rp 30.603.000
Jumlah total dana yang dialokasikan adalah Rp 48.659.800 untuk pemeliharaan fasilitas sekolah yang seharusnya mendukung 194 siswa penerima.
Setelah melakukan kunjungan ke SMP Negeri 18 Mesuji, tim investigasi wartawan menemukan beberapa masalah serius dalam infrastruktur sekolah:
Kerusakan Plafon: Plafon di beberapa bagian sekolah tampak mengalami kerusakan, yang belum diperbaiki meskipun dana telah dialokasikan untuk pemeliharaan.
Retakan pada Pagar Sekolah: Dinding pagar di gerbang masuk sekolah terlihat retak, menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan siswa.
Kerusakan pada infrastruktur tidak hanya menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan siswa, tetapi juga mempertanyakan efektivitas alokasi dana dan tanggung jawab pihak terkait dalam pengelolaan dana BOS. Ketidakberesan dalam perbaikan dan pemeliharaan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan belajar dan kesejahteraan siswa.
Untuk menangani masalah ini, langkah berikut dapat Dilakukan audit oleh pihak independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Peningkatan pengawasan dari pihak berwenang untuk mencegah penyalahgunaan dana di masa depan. Melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi penggunaan dana.
Dugaan korupsi ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan manfaat siswa. (Red)
