
Mesuji OKI – Sebuah SPBU di Jl. Lintas Sumatera, Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga masih melakukan pengecoran minyak. Informasi ini terungkap setelah seorang warga berbagi pengamatannya kepada tim investigasi media.
Seorang saksi mata yang beristirahat di pom bensin tersebut melaporkan bahwa ia melihat kendaraan dengan nomor plat yang sama melakukan pengisian bahan bakar lebih dari satu kali. Meskipun ia tidak tahu jumlah bahan bakar yang diisi, ia yakin bahwa kendaraan yang sama mengisi bahan bakar berkali-kali.
Pelanggaran terkait minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan perubahannya, UU Cipta Kerja. Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran utama dalam kegiatan migas:
1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Aturan: Pasal 55 UU Migas.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Pemalsuan Bahan Bakar
Aturan: Pasal 54 UU Migas.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
3. Operasi Izin Usaha Tanpa Izin (Hilir)
Aturan: Pasal 53 UU Migas.
Hukuman:
Pengangkutan: Penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Penyimpanan & Niaga: Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
4. Pelanggaran Sektor Hulu dan Kerahasiaan Data
Aturan: Pasal 51 dan 52 UU Migas.
Hukuman: Kurungan paling lama 1 tahun hingga penjara 6 tahun dan denda mulai Rp10 miliar hingga Rp60 miliar.
5. Pelanggaran oleh Badan Usaha
Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, hukuman berupa denda dapat ditambah sepertiganya. Sanksi tambahan berupa perampasan barang bukti atau pencabutan hak juga dapat diterapkan.
Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administrasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai risiko hukum dalam kegiatan hulu migas, Anda dapat membaca ulasan di Hukumonline. (Red)
