Dugaan Korupsi Dana Desa Seruat Tiga, Inspektorat Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah Untuk LPJ Tahun 2021 dan Tahun 2022

KUBU RAYA,Sabtu, 23 Mei 2026 (perskpknews.com)

Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat. Kali ini, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya merilis dokumen Rekomendasi dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tertentu terkait pengelolaan keuangan di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu. Dalam dokumen resmi tertanggal 3 Februari 2026 tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Seruat Tiga, Pandi, total pengembalian keseluruhan yang harus disetorkan kembali ke kas negara berjumlah Rp335.936.068,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah).

Rincian Temuan dan Modus Penyimpangan

Tim Pemeriksa Khusus Inspektorat menemukan sedikitnya empat poin utama kegiatan yang bermasalah pada tahun anggaran 2021 hingga 2022, dengan rincian pengembalian sebagai berikut:

  • Kegiatan Pembangunan Pintu Air RT 008 (TA 2021): Ditemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) pada pembelian material dengan selisih mencapai Rp15.000.000,00 dari total kewajiban pengembalian sebesar Rp92.230.108,00.
  • Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan (TA 2022): Menjadi temuan terbesar karena tidak adanya bukti fisik atau dokumentasi validasi terkait pembangunan Lumbung Desa dll, dengan nilai kerugian mencapai Rp217.736.994,00.
  • Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (TA 2021): Kewajiban pengembalian sebesar Rp18.784.664,00.
  • Kegiatan Pembayaran Honorarium PAUD (TA 2021): Ditemukan modus pemalsuan dokumen bukti pembayaran honorarium PAUD untuk lima bulan, yang faktanya tidak pernah diterima oleh guru yang bersangkutan. Total pengembalian sebesar Rp7.184.302,00.

Rekomendasi Tegas Inspektorat: Batas Waktu 30 Hari atau Jalur Hukum

Merespons temuan tersebut, Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan tiga poin rekomendasi mendesak yang harus segera dipatuhi oleh pihak Pemerintah Desa Seruat Tiga:

  • Segera melakukan peninjauan kembali atas seluruh proyek fisik dan melakukan audit forensik secara menyeluruh.
  • Memproses secara hukum pejabat yang berwenang atas temuan indikasi kerugian negara jika tidak menunjukkan iktikad baik.
  • Melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan mengembalikan seluruh total dana tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari.

Dokumen hasil pemeriksaan ini telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Inspektur Pembantu Khusus, Tim Pemeriksa, Ketua BPD Seruat Tiga (Bahrawi), serta Kepala Desa Seruat Tiga, Pandi.

Masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum segera memantau jalannya pengembalian aset negara ini, dan memastikan adanya transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Desa ke depannya agar kasus serupa tidak kembali terulang.(Red)