JAKARTA, PersKpkNews.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 kian mengerucut.
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI terus memperluas penelusuran dengan memeriksa lebih dari 15 saksi pada (23/04) , termasuk dari internal Ombudsman RI serta pihak swasta yang diduga terkait alur kebijakan dan administrasi tambang.
Fokus penyidikan kini tidak lagi hanya berhenti pada satu nama tersangka, melainkan mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh dari berbagai unsur untuk memperkuat pembuktian.
“Dari internal (Ombudsman) ada, dari pihak luar juga ada,” ujar Anang di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Langkah ini menunjukkan Jampidsus membedah kasus dari dua sisi: policy maker di Ombudsman dan beneficiary di korporasi.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI (Toshida Indonesia), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan surat koreksi kepada Kementerian Kehutanan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada periode 2013–2025.
Dalam surat koreksi yang diteken pada 2025, Ombudsman disebut memberikan ruang kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara. Kebijakan ini diduga menjadi celah yang melemahkan ketetapan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Secara hukum, Pasal 12 huruf a atau b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor terpenuhi: penyelenggara negara menerima hadiah terkait kewenangan. “Surat koreksi” menjadi instrument delicti.
Jika PT TSHI menghitung sendiri PNBP, potensi kerugian negara bisa dihitung dari selisih PNBP versi Kemenhut vs versi korporasi x volume produksi 2013-2025.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai secara lengkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik penerbitan kebijakan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, baik dokumen maupun keterangan,” jelas Anang.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan alur kebijakan dan transaksi yang menjadi objek perkara.
Seluruh bukti tersebut tengah dianalisis untuk memperkuat berkas perkara sekaligus membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Analisis tersebut menujukan: Frasa “aktor lain” + “alur kebijakan” + “dokumen penting” mengindikasikan Jampidsus menerapkan follow the money dan follow the document.
Aliran Rp1,5 M dari PT TSHI ke Hery Susanto akan ditelusuri: siapa pemberi, perantara, penerima lain. Dokumen yang disita kemungkinan: risalah rapat Ombudsman, nota dinas Kemenhut, LHP BPK, dan RKAB PT TSHI 2013-2025.
Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, Kejagung menilai kasus ini berpotensi tidak hanya melibatkan satu pihak. Arah penyidikan kini mengarah pada dugaan adanya jejaring yang lebih luas dalam praktik tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan “internal Ombudsman” menguatkan dugaan Pasal 55 KUHP: dilakukan bersama-sama. Jika ada pejabat lain ikut tanda tangan/rapat, bisa jadi tersangka.
Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sesuai Pasal 8 UU Pers dan KUHAP, Hery Susanto dan pihak lain yang disebut berstatus tersangka, belum terpidana. Putusan bersalah hanya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Aby Razak
Sumber: Kejagung RI
