213 KELUARGA MISKIN BATAL DAPAT RUMAH? Selisih Rp10 M RTLH Sultra Disorot!

KENDARI, PersKpkNews.com – Program Rumah Tidak Layak Huni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2026 menyisakan tanda tanya. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak, menyatakan pagu Rp30 miliar untuk 600 unit.

Namun, dokumen resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan mencatat

“Setiap rumah dialokasikan sekitar Rp50 juta, sehingga total anggaran yang disiapkan pemerintah provinsi untuk program ini mencapai Rp30 miliar,” kata Martin saat ditemui di kantornya, Kepada Kendariinfo Kamis (16/4/2026).

Ia merinci 600 unit tersebar di 10 kabupaten: Bombana, Konawe, Kolaka, Wakatobi, Buton Selatan, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Kolaka Utara, dan Konawe Kepulauan.

Martin menyebut program ini dukung program nasional 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto. Perencanaan ditarget rampung April 2026, survei CPB 50% selesai di 5 kabupaten, fisik dimulai pertengahan Mei 2026.

Sementara itu, Penelusuran pada SIRUP LKPP menunjukkan data berbeda. Uraian Pekerjaan: Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.

Sumber Dana: APBD Provinsi Sulawesi Tenggara. Pagu: Rp. 40.685.892.000. MAK: 1.04.03.1.02.0003.5.1.02.01.001.00039. Total Pagu: Rp. 40.685.892.000.

Selisih Rp10.685.892.000 dari versi Kadis, Sementara LSM Jaringan Anti Korupsi Sultra, Ketum Yunus Mbatono. “Yang tertera dalam sistem SIRUP kita lihat situ kan 40M,” ujarnya.

Yunus mempertanyakan peruntukan selisih. “Mungkin bisa dipertanyakan ke Bappeda atau ke keuangan, kemana yang 10 miliarnya. Atau mungkin khusus itu 10 miliar hanya khusus untuk area Kota Kendari atau bagaimana,” kata dia. Ia menduga ada miskomunikasi.

Hingga Sabtu (18/4/2026) pukul 15.00 WITA, Pemprov Sultra belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Sultra belum mendapat jawaban.

 

Laporan: Aby Razak