JAKARTA, PersKpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam 1,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, KPK telah menjerat sejumlah pejabat negara dalam kasus korupsi, termasuk kepala daerah dan pejabat pusat.
Beberapa pejabat yang terjaring OTT KPK antara lain Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang terjaring OTT pada Agustus 2025 terkait suap proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar.
Wamenaker, Immanuel Ebenezer, juga terjaring OTT pada 20 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditangkap pada 3 November 2025 atas dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek di Pemprov Riau.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terlibat kasus suap jabatan dan proyek RSUD dengan nilai penerimaan miliaran rupiah.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring OTT KPK terkait kasus korupsi. Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek.
Bupati Pati, Sudewo, terjaring OTT pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan desa.
Sejak Agustus 2025 hingga April 2026, tercatat 13 pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Operasi tangkap tangan KPK menunjukkan tren peningkatan signifikan, dengan sebagian besar menyasar pejabat daerah dan sektor penerimaan negara.
Dengan demikian Hasil Analisis kami menunjukkan bahwa Kasus-kasus korupsi yang menjerat pejabat negara menunjukkan bahwa kebebasan sipil dan hak asasi manusia masih terancam di Indonesia.
Kpk akan terus memantau perkembangan kasus-kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik kejadian-kejadian ini.
Laporan: Aby Razak
