JAKARTA, PersKpkNews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Anton Timbang, Direktur PT Massempo Dalle dan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara dan Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 3 Maret 2026.
Kasus ini terkait dengan dugaan penambangan ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidder) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, yang dikonfirmasi oleh tim jurnalis PersKpkNews, Minggu (15/3/2026).
Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Anton Timbang dari saksi menjadi tersangka.
KRONOLOGI KASUS
– _Laporan Polisi_: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025
– _Pemeriksaan Saksi_: 27 saksi telah diperiksa
– _Barang Bukti_: 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator, dan 1 buku catatan ritase
ANCAMAN HUKUMAN
– _Pasal 158 dan 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara_
– _Pasal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan_
– Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar
Penetapan Anton Timbang sebagai tersangka menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak tegas kasus-kasus yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal.
Laporan: Aby Razak
