Proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende Terancam Gagal, Kontraktor Terbebani Denda Rp1,04 Miliar

KONAWE, PersKpkNews.com – Proyek jumbo Rekonstruksi Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan Nomor Kontrak 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 dan Nomor Paket 75a dengan nilai mencapai Rp34,72 miliar kini dalam “masa kritis” akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pihak pelaksana.

Hingga akhir Januari 2026, aktivitas pekerja masih terlihat. Meski masih berupaya menyelesaikan sisa pekerjaan, PT Segi Tiga Tambora selaku pelaksana kini resmi tersandera denda keterlambatan yang nilainya telah menembus angka Rp1,04 Miliar.

Langkah kontraktor yang masih tetap bekerja di lapangan ini merupakan bagian dari “Pemberian Kesempatan” sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kabupaten Konawe, progres fisik proyek dengan nilai kontrak Rp34,72 Miliar ini baru menyentuh angka 62 persen (2 Januari 2026). Artinya, masih ada “utang” pekerjaan sebesar 38 persen yang harus diselesaikan di masa kritis ini.

Sesuai Pasal 79 ayat (4) Perpres No. 12 Tahun 2021, sejak kontrak dinyatakan lewat waktu pada 1 Januari 2026, denda mulai berlaku sebesar Rp34,72 juta setiap harinya dengan perhitungan 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Memasuki hari ke-30 keterlambatan (30 Januari 2026), beban denda yang harus disetorkan kontraktor ke kas daerah adalah Rp1.041.600.000 (Rp1.04 miliar). Angka akan terus bertambah hingga fisik proyek mencapai 100 persen dan berita acara PHO ditandatangani.

Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar, menegaskan bahwa pihak pemerintah tetap memberikan ruang bagi kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan.

“Progres pekerjaan saat ini sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Denda sudah mulai berjalan dan akan terus dikenakan sampai proyek tersebut selesai,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (02/1/2026) dikutip dari (ikonsultra)

Meski PT Segi Tiga Tambora masih menunjukkan itikad menyelesaikan pekerjaan, waktu mereka tidak banyak. Aturan pemberian kesempatan biasanya dibatasi maksimal 50 hari kalender.

Jika dalam sisa waktu sekitar 20 hari ke depan pekerjaan 100 persen belum tercapai, maka status proyek ini akan berubah dari “terlambat” menjadi “gagal”. Konsekuensinya Pemutusan Kontrak Sepihak dan sanksi Daftar Hitam (Blacklist).

Kini, nasib proyek Jalan Lakidende bergantung pada kecepatan kerja kontraktor di lapangan, sekaligus kesiapan finansial mereka untuk menyetor “pajak kelalaian” tersebut ke kas daerah sesaat setelah pita peresmian dipotong.

 

Editor: Aby Razak

Tinggalkan Balasan