KUANTAN SINGINGI – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi yang memanggil Direktur Panca Mitra Kuansing terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menuai kritik tajam. Pemanggilan tersebut dinilai prematur dan menimbulkan pertanyaan serius soal ketepatan objek serta dasar penyelidikan yang dilakukan jaksa.
Berdasarkan surat bernomor R-164/L.4.18.4/Fd.1/12/2025, Kejari Kuansing menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 30 Desember 2025. Jaksa meminta keterangan serta dokumen pendukung dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana CSR atau TJSL yang disebut telah naik ke tahap penyelidikan sejak 13 November 2025.
Namun, kebijakan tersebut justru dipertanyakan publik. Pasalnya, Panca Mitra Kuansing hingga kini belum menjalankan aktivitas operasional apa pun. Bahkan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) mini masih sebatas rencana, dengan peletakan batu pertama baru dijadwalkan Januari 2026 mendatang. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan logika hukum dan bisnis terkait kewajiban CSR.
Direktur Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, secara terbuka menyampaikan keheranannya. Ia menegaskan bahwa perusahaan belum beroperasi, belum menghasilkan keuntungan, dan belum memiliki aktivitas fisik di lapangan. “Rencana bangun PKS mini saja belum berjalan, peletakan batu pertama baru direncanakan Januari. Tapi kami sudah dipanggil soal CSR. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Secara regulasi, kewajiban penyaluran CSR melekat pada perusahaan yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memberikan dampak sosial maupun ekonomi. Karena itu, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan CSR pada perusahaan yang belum beroperasi dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi mencederai asas kepastian hukum.
Kejari Kuansing pun didesak untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, objek, serta urgensi penyelidikan tersebut. Penegakan hukum yang baik seharusnya dilakukan secara cermat, objektif, dan tepat sasaran, bukan justru menimbulkan kesan gegabah yang dapat merusak iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)
