KONAWE, PersKpkNews.com – Polres Konawe resmi menahan Yunus (66) dan Muh. Sabirin (33), kakek dan ayah kandung korban, atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak/cucu di bawah umur di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K, melalui Kaurbin Ops Satreskrim IPDA Fajar Sapan, S.H, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2020 ketika korban, Bunga (nama samaran), masih berusia 9 tahun dan disetubuhi oleh kakeknya, Yunus.
Kasus ini baru dilaporkan ke pihak berwajib pada tahun 2025 setelah ibu korban, Krisna, mengetahui bahwa anaknya juga disetubuhi oleh ayah kandungnya, Muh. Sabirin.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat diterima. Kami akan mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ujar Kaurbin Ops Satreskrim IPDA Fajar Sapan SH.
Dari hasil pemeriksaan, Muh. Sabirin mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali pada bulan September 2025, Oktober 2025, November 2025, dan Desember 2025. Sementara itu, Yunus juga mengakui telah menyetubuhi cucu kandungnya pada tahun 2020.
Keduanya kini resmi ditahan mulai tanggal 16 Desember 2025 di Rutan Polres Konawe untuk 20 hari kedepan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D subs.
Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Laporan: Aby Razak
