Kapuas, 13 Desember 2025 – Kuasa hukum pihak korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dono (alm) dan Mega Sisrini menyatakan keberatan keras atas gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas. Keberatan tersebut muncul setelah penyidik menetapkan Dono, yang telah meninggal dunia, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.
Kuasa hukum korban, Lukas Suder Possy, SH dan Pua Hardinata, SH, menilai gelar perkara yang dilakukan Laka Lantas Polres Kapuas sarat kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum. Pasalnya, dalam kecelakaan tersebut, Tanjung Saputra, pengemudi mobil Ford Ranger yang menabrak sepeda motor MX King GTR yang dikendarai Dono dan Mega Sisrini hingga keduanya meninggal dunia, justru tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.

“Menetapkan orang yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan tidak masuk akal secara hukum. Sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama penabrakan justru tidak diproses secara tegas,” tegas Lukas Suder Possy kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Lebih lanjut, kuasa hukum korban menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencarian keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, Sanang, orang tua Dono, juga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Laka Lantas Polres Kapuas. Ia menyebut, saat petugas Laka Lantas Polres Kapuas atas nama Dedi melakukan olah TKP, pihak keluarga korban tidak dihadirkan.
Ironisnya, pihak Laka Lantas Polres Kapuas juga menyampaikan kepada kuasa hukum korban bahwa Laka Lantas Polda Kalimantan Tengah telah melakukan olah TKP lanjutan di lokasi kecelakaan. Namun, dalam pelaksanaan tersebut, keluarga korban kembali tidak dihadirkan, sehingga menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
“Kami menilai pelaksanaan olah TKP ini terkesan sepihak dan tidak transparan. Akibatnya, keluarga korban merasa hak-haknya diabaikan,” ujar Pua Hardinata, SH.
Kuasa hukum korban juga mengkritik langkah Laka Lantas Polres Kapuas yang dinilai melampaui kewenangan, seolah-olah telah bertindak sebagai pengadilan. Padahal, hingga saat ini perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tugas kepolisian dalam hal ini adalah melakukan pengamanan, penyelidikan, dan penyidikan, bukan memutuskan siapa yang bersalah secara sepihak. Penetapan tersangka terhadap almarhum Dono jelas mencederai rasa keadilan,” pungkas Lukas.
Pihak keluarga korban berharap laporan ke Mabes Polri dan Kompolnas dapat membuka terang penanganan perkara ini serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.
