Pontianak pers Kpktipikor news.com 4 Desember 2025.
Penanda tanganan MOU dan perjanjian kerja sama antara KEJATI Kalbar dengan pemerintah provinsi kalbar
Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat bersama pemerintah provinsi Kalimantan barat resmi menanda tangani Nota kesepakatan (MOU) dan perjanjian kerja sama dengan (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,
Bertempat di aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi berlakunya KUHP Nasional no 1 tahun 2023 yang akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 sebagai kebijakan pemidanaan moderen yang lebih humanis efektif dan berorientasi pada pemulihan sosial
Penandatangan di lakukan oleh kepala Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan,dan Gubernur Kalimantan Barat.Drs.H.Ria Norsan,M.M, .M.H, disaksikan dan di hadiri oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang di wakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo S.H. M.H. pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo, Sekda Propinsi Kalbar, para Asisten Kejati Kalbar serta wali kota , Bupati dan Kejaksaan negeri se kalimantan barat, Kacabjari dan kasi Pidum serta tamu undangan lainnya.
Kejati Kalbar Dr.Emilwan Riduan dalam sambutan menyampaikan bahwa pidana kerja sosial adalah Wujud Reformasi pemidanaan di mana kita akan memberlakukan KHUP. Nasional karya anak bangsa sendiri yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk terobosan hukum dalam Sistem Peradilan pidana Indonesian yang menekankan aspek keadilan restoratif pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada. pemulihan moral dan sosial pelaku sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek melalui kerja sama ini Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih terstruktur terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ujarnya
Kejati juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah membuka ruang kerja sama lintas sektor termasuk penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan dan dukungan teknis bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa Pemprov siap mendukung penuh program ini sebagai bagian dari penguatan layanan publik dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat
Kami menyambut baik’ kolaborasi ini dan akan memastikan setiap OPD terkait dapat berperan aktif tegas Gubernur. Pemprov Kalbar akan menyediakan unit-unit kerja, fasilitas publik dan lokasi strategis yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial serta melakukan koordinasi teknis agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Penyediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial pada dinas/OPD lingkungan Pemprov Kalbar mekanisme pengawasan terpadu antara Jaksa, OPD terkait dan petugas pendamping, penyusunan SOP. teknis untuk penerapan pidana kerja sosial yang adaptif terhadap kondisi daerah Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan petugas OPD terkait serta Pelaporan dan evaluasi berkala pelaksanaan pidana kerja sosial
Direktur A pada Jampidum Dr.Hari Wibowo membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan RI Jaksa Agung muda tindak pidana umum ( Jampidum) menekankan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman penjara jangka pendek dan memberikan ruang pemidanaan yang lebih propesional.
Pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi untuk mengoptimalkan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan
Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat pidana ringan pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat implementasi di seluruh Indonesia termasuk Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang progresif dalam mengerjakannya ujar Dir A
Pengesahan KHUP nasional membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional Indonesia salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif undang undang ini mengusung paradigma pemidanaan moderen dengan tujuan mewujudkan keadilan korektif keadilan restoratif dan keadilan rehabitatif yang mana hal tersebut salah satu bentuk respon terhadap dinamika yang berkembang dalam masyarakat oleh karena itu dengan adanya upaya dari semua pihak melaksanakan penerapan KHUP nasional dengan baik
hal tersebut juga merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum modern di Indonesia dalam penerapannya pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang baru diatur dalam hukum matenil di Indonesia pidana tersebut akan dikembangkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan ketentuan yang telah di atur secara komprehensif selanjutnya beberapa tujuan
Penting penjatuhan pidana kerja sosial di antaranya 1 mengurangi penjatuhan pidana penjarah 2 Mengurangi prison overarowding 3 Memberikan Kesempatan bagi terpidana untuk melaksanakan interaksi sosial yang bermanfaat dalam masyarakat serta 4.; Mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum humanis
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan RI akan terus memperkuat pedoman SOP serta mekanisme evaluasi agar pidana kerja sosial terlaksana dengan baik dan tidak di salah gunakan
Kami mengapresiasikan Kejati Kalbar pemerintah provinsi Kalbar dan Jamkrindo yang telah berkomitmen mendukung penerapan pidana kerja sosial ini secara profesional dan akuntabel tutup nya
Perwakilan Jamkrindo dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang memiliki komitmen pada pembangunan sosial Jamkrindo merasa terhormat dapat menjadikan bagian dari inisiatif mulia ini. Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif di sampai oleh pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo dalam rangka kegiatan penanda tanganan nota kesepahaman antara kejaksaan tinggi Kalimantan Barat dengan pemerintah provinsi Kalimantan Barat serta penandatanganan kerja sama antara kejaksaan negeri se. Kalimantan Barat dengan pemerintah kabupaten / kota se kalimantan Barat pada hari kamis ”
4 Desember 2025 di pontianak
Pidana kerja sosial merupakan pelaksana pidana dalam konteks keadilan restoratif ( restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidananya bukan semata mata pada pemberian hukuman kepada pelaku pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dat banyak kalangan termasuk dukungan bagi para perseta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif
Sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan masyarakat setelah menjalani hukuman
Kerja sama ini menjadi wujud nyata kepedulian kami terharap upaya perbaikan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kami menilai pidana kerja sosial sebagai mekanisme yang produktif edukatif dan memberikan kesempatan bagi individu untuk berubah secara positif jelas perwakilan Jamkrindo
Jamkrindo menyatakan siap menyediakan lingkungan kerja yang aman layak dan sesuai standar bagi peserta Pidana Kerja Sosial sesuai kebutuhan program kami berharap sinergi ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara sektor swasta dan kejaksaan dalam mendukung kebijakan hukum yang progresif dan bermanfaat
pungkas
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama kerja sama foto bersama dan rama tamah dengan terjalin MOU dan,PKS ini kejaksaan tinggi kalbar pemerintah provinsi Kalbar dan Jamkrindo menegaskan komitmenya untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis proporsional dan berorientasi pada pemulihan sosial sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat
I wayan gendin Arianta ,SH.MH.
Z
