PABPDSI Kuantan Singingi Ajukan Audiensi ke Sekda, Bahas Tunda Bayar Siltap dan Tunjangan Pemdes 2024–2025

Kuantan Singingi – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi. Audiensi ini diajukan untuk meminta penjelasan terkait Siltap dan Tunjangan Pemerintahan Desa yang hingga kini masih mengalami tunda bayar, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun 2025.

Dalam surat bernomor 003/PABPDSI-DAERAH/XII/2025, PABPDSI menyampaikan bahwa persoalan tunda bayar tersebut telah menimbulkan kegelisahan di kalangan perangkat desa dan BPD. Untuk itu, organisasi meminta Pemerintah Daerah memfasilitasi pertemuan bersama BPKAD dan Dinas Sosial PMD guna memperoleh kejelasan sekaligus mencari solusi penyelesaian masalah.

Ketua PABPDSI Kuansing, Domestika Rizona ST, bersama Sekretaris Asrianto S.Pd, menegaskan bahwa audiensi ini sangat penting dilakukan mengingat hak-hak perangkat desa dan BPD merupakan kewajiban pemerintah daerah. PABPDSI berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hambatan anggaran serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunda.

Selain permohonan audiensi, PABPDSI juga meminta Sekda menetapkan jadwal, waktu, dan tempat pelaksanaan pertemuan agar pembahasan dapat dilakukan secara terbuka. Catatan tangan dalam surat menunjukkan rencana pelaksanaan pertemuan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2025, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang dari unsur pengurus, BPD, dan Forum PABPDSI.

Melalui audiensi tersebut, PABPDSI Kuantan Singingi berharap seluruh ketidakjelasan mengenai hak perangkat desa dan BPD dapat diselesaikan, sehingga pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus berjalan dengan baik.

(FM)