Seorang Warga Mencuri Bibit Sawit , Pihak Perusahaan PT Palma Lansung Jeblos Pelaku Ke Mapolres Melawi Guna Proses Hukum

Seorang Warga Mencuri Bibit Sawit , Pihak Perusahaan PT Palma Lansung Jeblos Pelaku Ke Mapolres Melawi Guna Proses Hukum

 

 

Melawi,Kalbar- Aksi pencurian bibit sawit yang sudah dilakukan pelaku sebanyak 403 batang milik PT Palma.Adinusa Lestari Kebun Sayan Kabupaten Melawi, ditemukan Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di perusahaan tersebut, pada

sabtu,01/11/25 (lalu).

 

Team keamanan PT Palma geram dengn tindakan pencurian bibit tersbut, mengingat jika bibit hilang maka team keamanan yang betugas akan di bebankan untuk mengganti bibit tersbut, ujarnya,

 

Atas perbuatannya tersebut pelaku berinisial (AB) diduga warga berasal dari dusun pelaik desa bina jaya  Kecamatan , Kota Baru Kabupaten Melawi,tanpa kompromi langsung diserahkan ke Mapolres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Yohanes Kuai, Humas PT  palma ,Adinusa Lestari membenarkan kejadian tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku, dengan jumlah bibit sebanyak 403 batang,kasus ini akan tetap dilakukan proses secara hukum”,ucap

Humas kepada

Wartawan melalui via WhatsApp

Rabu,12/11/25

 

Yohanes Kuai,juga menambahkan karna pada prinsipnya setiap pelaku kejahatan akan kita serahkan sama pihak berwajib.Mengingat juga yang bersangkutan sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali pak”, tutupnya.

 

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril,S.H,.M.A.P membenarkan,dan kasus tersebut dalam penanganan polres Melawi”, ucapnya

Singkat kepada wartawan via WhatsApp.

 

Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (bgdoy)