Kepala Sekolah SDN 224 Beringin Kecamatan Tengah Ilir Diduga Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Lubuk Madrasah Ulu Kabupaten Tebo

Tebo Tengah Ulu KPK TIPIKOR NEWS -08 November 2025 — Kepala Sekolah SDN 224 Beringin kecamatan tengah ilir, Pak Arif, kini resmi merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Lubuk Madrasah Ulu. Penetapan tersebut disahkan langsung oleh Camat Tebo Tengah Ilir, setelah melalui proses administrasi dan pertimbangan dari pemerintah kecamatan.

Pak Arif telah menjalankan tugas sebagai PJ Kepala Desa selama kurang lebih setengah tahun. Dalam masa jabatannya, ia tetap aktif menjalankan tanggung jawab sebagai kepala sekolah sekaligus memimpin berbagai kegiatan pemerintahan desa.
Secara umum, seorang kepala sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa. Berikut penjelasannya:

Larangan Rangkap Jabatan bagi ASN: Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa. Jika seorang ASN tetap melakukan rangkap jabatan, maka akan ada konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku .

Kepala Desa Bukan Jabatan yang Boleh Dirangkap: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan lainnya. Pasal 29 huruf g Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .

Potensi Konflik Kepentingan: Merangkap jabatan sebagai kepala sekolah dan kepala desa dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tumpang tindih anggaran, yang bahkan bisa mengarah pada indikasi korupsi. Hal ini dikarenakan kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS, sementara kepala desa bertanggung jawab mengelola dana desa .

Status ASN: Kepala sekolah umumnya adalah seorang ASN. ASN yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil .

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo Harus menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut.

Jika benar ada rangkap jabatan, tentu harus dikaji sesuai aturan yang berlaku. ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural di luar tugas pokoknya,” ujar salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Tebo.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.