Musyawarah Sengketa Tanah di Desa Lubuk Masrasah Capai Titik Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Kab Tebo, kpk tipikor News, 5 November 2025 — Musyawarah terkait sengketa lahan di Desa Lubuk Madrasah kecamatan tebo ilir, kabupaten tebo akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Pertemuan yang digelar di kantor desa pada Senin (3/11) tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Madrasah, Zulfan, S.H, beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pihak penggugat, Ibu Sri Nayuni dan Bapak Muhtar beserta keluarga.

Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang menjadi objek sengketa, yaitu lahan seluas 189 hektare yang telah dijual oleh ibuk srinayuni pada tahun 2016 dengan nilai transaksi sebesar Rp57 juta. Lahan tersebut terletak di wilayah RT 03 dan RT 04 Desa Lubuk Madrasah.

Kepala Desa Zulfan, S.H., menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka semua pihak dalam mencari solusi damai atas persoalan yang sudah berlangsung cukup lama.

Alhamdulillah, berkat kerja sama dan niat baik seluruh pihak, hari ini kita sudah menemukan titik terang. Pengukuran akan dilakukan secara resmi agar tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Zulfan usai rapat.



Ibu Sri Nayuni dan Bapak Muhtar juga menyambut baik hasil musyawarah tersebut dan berharap proses pengukuran dapat segera dilaksanakan dengan melibatkan pihak berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan hasil yang adil dan transparan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pemerintah Desa Lubuk Madrasah berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi dasar penyelesaian permanen atas sengketa tanah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.