KPK Tipikor News-Jambi,
Telah ditemukan tim, aktivitas pemuatan batu bara oleh PT Aneka Tambang Perkasa (ATP) di lokasi tambang milik PT AMP, yang saat ini diketahui sedang dalam status penghentian sementara oleh pihak ESDM. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa kuat dugaan batu bara yang dimuat tersebut ditujukan untuk PT KMP.
Penghentian sementara operasi PT AMP oleh ESDM diduga terkait dengan belum dilaksanakannya kewajiban reklamasi serta belum disetorkannya dana jaminan reklamasi. Lebih jauh lagi, terdapat dugaan bahwa PT AMP masih beroperasi di luar koridor Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara, serta dampak lingkungan yang bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diharapkan pihak-pihak terkait, khususnya instansi pengawas dan penegak hukum, segera melakukan investigasi terhadap lokasi IUP PT AMP serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas ini.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dugaan ini muncul seiring dengan fakta bahwa PT AMP telah dihentikan operasinya oleh pemerintah, sementara PT KMP juga sedang dihentikan operasionalnya oleh masyarakat setempat karena persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun demikian, kegiatan penambangan dan pengiriman batu bara oleh PT KMP disebut masih terus berjalan.
Patut diduga bahwa batu bara yang digunakan atau dikirimkan oleh PT KMP berasal dari tambang ilegal atau dari tambang yang telah resmi dihentikan oleh pemerintah. Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional.
Dalam investigasi yang dilakukan tim di lapangan hari ini, bertempat di Desa Sungai Beringin, kec pelepat kab Bungo,diketahui bahwa pasca aksi unjuk rasa warga terhadap PT KMP, pihak perusahaan telah memberikan bantuan CSR kepada desa sebesar 50 jt ucap salah seorang tomas desa. Sementara itu, kegiatan perusahaan Bomax yang terkait dengan perawatan jalan di wilayah tersebut juga terus berlangsung minggu (05/10).
Tim investigasi juga mendapati bahwa di lokasi tambang PT AMP, masih ada aktivitas penjagaan oleh satpam, yang terlihat mengatur keluar-masuk mobil pengangkut batu bara. Saat dikonfirmasi, diketahui bahwa sopir mobil pengangkut menunjukkan dokumen pengangkutan (DEO) atas nama PT ATP, meski batu bara dimuat di lokasi PT AMP, dan informasi yang beredar menyebutkan bahwa batu bara tersebut telah dibeli oleh PT KMP.
Permintaan Investigasi dan Penindakan
Melihat berbagai kejanggalan ini, masyarakat dan pengamat pertambangan meminta agar pemerintah daerah, ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti adanya praktik penambangan dan distribusi batu bara secara ilegal, maka pelaku harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting demi menjaga ketertiban di sektor pertambangan, mencegah kerugian negara, serta melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.
( tim-Jambi ).
Dugaan Aktivitas Tambang Berjalan PT.ATP Muat Batu Bara Di Lokasi PT.AMP Yang Telah Dihentikan Sementara
