SURAT TERBUKA PENOLAKAN TEMPAT PEMBUANGAN & PENGELOLAAN SAMPAH KAMPUNG LUAEKAMA, WAMENA
Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan & Pengelolaan Sampah di Kampung Luaekama Husewa Pugima, Wamena
Yang Terhormat:
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Atenius Murip, S.H, M.H
1. Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya
2. Gubernur Papua Pegunungan Tengah Papua
3. Ketua DPRP Pegunungan Tengah Papua
Di Wamena
Salam Hangat
Saya Ambrosius Mulait Cucu dari Tete Alm. Hagaluke Hisage, Pemilik Hak Ulayat, di Kampung Luaekama dan sebagai warga dari kampung husewa.

Pada 18 September 2025 saya mendapat informasi dari keluarga bahwa pemerintah kab Jayawijaya hendak meninjau Lokasi pembangunan IPLT dan Penyerahan Biaya Lokasi pembangunan. selain dalam Video durasi sekitar dua menit beredar khalayak publik dimana adanya penyerahan dana Rp 1.700.000.000 Satu milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah diatas meja, yang akan diserahkan langsung dari bupati kab Jayawijaya *Atenius Murip, S.H, M.H kepada diwakili, Bapak Sue Alpius Hisage dihadapan warga dan pejabat pemerintah dan disaksikan Anak Gabriel hisage, Bpk Yakob Mulait, sebagai kompensasi pelepasan tanah di kampung Luaekama seluas 1 hektar, (10.000 meter persegi).
Bahwa Lokasi kampung husewa yang menjadi pemukiman warga ukuran sekitar 1×1 hektar, (20.000Meter persegi). selama ini warga dari marga mulait, hisage, himan, wamu, walilo, memanfaatkan tempat berkebun selain tanah-tanah di gunung itupun tidak mencukupi menjadi tempat bertani. Tanah dan Gunung itu aset memiliki nilai yang besar,telah diwariskan dari nenek moyang hingga kini, kami generasi tidak akan kemana-mana hidup mati akan dikubur di atas gunung-gunung dengan lingkaran tanah-tanah kecil itu.
Bahwa wilayah Papua gencarnya, perampasan tanah selain masifnya transmigrasi, dari luar kota ke Papua, diantaranya kota Jayapura, Sorong, Nabire, Merauke bukti dominasi orang luar demikian juga kota wamena dulu milik orang, wio, hubby kosi ,itlay matuan, itlay ikinia, wuka matuan, dan Asso matuan dsb, kini menjadi minoritas di atas tanah mereka. situasi penting mendesak dan urgensi yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten adalah pengakuan masyarakat adat dan Pengakuan hak atas tanah dan hutan adat.
Dengan pertimbangan dampak di masa yang akan datang dengan ini menyatakan penolakan secara tegas atas rencana pelepasan tanah seluas 1 hektar, (10.000 meter persegi) untuk pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Sampah yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi di wilayah di Kampung Luaekama Husewa, Wamena.
Yang menjadi alasan dasar penolakan adalah Pertama; Tanah 1 hektar di kampung Luaekama adalah tanah ulayat yang diwariskan oleh leluhur kami, termasuk Alm. Tete Hagaluke Hisage. Tanah ini bukan semata aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas, dan sumber kehidupan masyarakat adat. selain anak cucu dari Alm. Tete Hagaluke Hisage, tidak punya tanah yang luas untuk generasi berikutnya;
Kedua; Pembuangan dan pengelolaan sampah dalam skala besar akan menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara. Hal ini akan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar, termasuk anak-anak dan generasi yang akan datang.
Ketiga; Rencana ini akan mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat Husewa yang selama ini hidup harmonis dengan alam. Sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga ancaman terhadap nilai budaya, spiritualitas, dan hubungan masyarakat adat dengan tanah leluhur.
Keempat; saya menolak keputusan yang hanya memikirkan kepentingan jangka pendek, namun mengorbankan keberlanjutan hidup generasi masa depan. apalagi generasi penerus dari marga hisage, sebagai pemilik hak ulayat tidak memiliki tanah yang luas/cukup, dapat mengelolah, demi keberlangsungan hidup.
Kelima; Intelektual maupun Elit anggota Partai dari husewa stop dan hentikan kepentingan individu kemudian, mengajak rakyat mendorong kepentingan pribadi dengan dalil mengatasnamakan kepentingan umum.
Keenam Pemerintah Kabupaten jayawijaya tidak didahului sosialisasi AMDAL, sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. uu mewajibkan Setiap rencana pembangunan tempat pembuangan dan pengelolaan limbah/sampah dalam skala besar wajib melewati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia,
*Kenapa Sosialisasi AMDAL Penting?*
Pemerintah maupun Perusahaan yang mau masuk di lingkungan warga berkewajiban melakukan sosialisasi Amdal; pertama; agar Masyarakat mengetahui rencana proyek, dampak yang mungkin timbul, dan cara penanganannya.
Kedua; Warga yang terdampak langsung maupun calon terdampak berhak menyampaikan persetujuan, keberatan, atau masukan (prinsip free, prior, informed consent). Karena AMDAL mengkaji potensi pencemaran air, udara, tanah, serta risiko kesehatan bagi warga sekitar.
Ketiga; Pemerintah berkewajiban Sosialisasi memberi kesempatan masyarakat untuk menilai apakah proyek membawa manfaat atau justru mengancam kehidupan jangka panjang. tidak semata-mata menyerahkan uang tanpa menjelaskan dampak AMDAL. sebab pengolahan limbah dampaknya tidak hanya akan dialami oleh marga hisage sebagai pemilik hak ulayat akan tetapi marga, Mulait, wamu, himan, haluk, itlay, halitopo maupun warga lain yang hidup sekitaran husewa, Pugima akan mengalami dampak yang sama.

Dengan beberapa alasan dasar di atas saya menyatakan:
1). Menolak segala bentuk kompensasi uang yang ditawarkan pemerintah terkait pelepasan tanah ulayat di Husewa.
2). Menolak pembangunan tempat Pembuangan dan Pengelolaan Sampah di atas tanah ulayat dari Tete alm. Hagaluke Hisage secara umumnya di wilayah masyarakat adat Husewa.
3). Mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintan provinsi Papua Pegunungan Tengah untuk menghentikan rencana tersebut dan mencari solusi lain yang lebih ramah lingkungan, adil, dan tidak mengorbankan masyarakat adat.
4). Pemerintah Jayawijaya salakan mencari lokasi alternatif, jauh dari jangkauan pemukiman rumah warga dan hentikan membangun konflik horizontal.
Demikian surat terbuka ini saya buat dengan penuh kesadaran, demi menjaga kelestarian tanah ulayat, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan hidup generasi kami di masa depan.
Husewa, 21 September 2025
Ambrosius Mulait
____
_(Cucu Tete alm. Hagaluke Hisage, Pemilik Hak Ulayat di Kampung Luaekama Husewa)_
