Polres Pangkep Ungkap 10 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Lipu 2025

Perskpknews.com Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana selama pelaksanaan **Operasi Sikat Lipu 2025**. Operasi yang berlangsung selama 20 hari ini menghasilkan penangkapan terhadap 11 orang pelaku tindak kejahatan, mulai dari kasus pencurian hingga penganiayaan berat.

Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Senin (15/9/2025). Hadir dalam kegiatan ini Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol Nasri, S.H., serta KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Abdul Kadir Husen.

Kompol Nasri menjelaskan, keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pangkep menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Pangkep.

“Operasi Sikat Lipu tahun ini berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 orang pelaku. Kasus yang menonjol yakni penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curi), serta penganiayaan berat (anirat),” jelas Kompol Nasri.

Rincian Kasus yang Diungkap

Berdasarkan data kepolisian, kasus yang berhasil diungkap selama operasi antara lain:

* 7 kasus penganiayaan, terjadi di Kecamatan Minasatene, Bungoro, Labakkang, dan Balocci.

* 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), salah satunya pencurian telepon genggam dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.

* 1 kasus pencurian biasa (curi), di mana pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

* 1 kasus penganiayaan berat (anirat), dengan pelaku yang menggunakan benda tumpul saat melakukan aksinya.

Kronologi Salah Satu Kasus Penganiayaan

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Korban yang sedang duduk di depan rumahnya didatangi oleh dua pelaku usai cekcok sebelumnya.

Dalam perkelahian, korban dipukul berkali-kali di bagian kepala, lalu sempat membela diri menggunakan balok kayu. Namun, situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku mengambil badik dan menusukkan ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan kaki, serta memar di beberapa bagian tubuh.

Polisi kemudian mengamankan dua pelaku berusia 22 dan 20 tahun, keduanya berasal dari Kecamatan Bungoro. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik serta potongan balok kayu.

Meski begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena pertimbangan hukum tertentu. Proses penyidikan tetap berjalan hingga kasus tersebut tuntas.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain badik dan balok kayu dari kasus penganiayaan, aparat juga menyita barang bukti lain, di antaranya:

* 1 unit handphone Samsung Galaxy A35 5G warna Ice Blue,

* 1 potongan papan berukuran sekitar 1 meter,

* 1 potongan balok kayu.

Penegakan Hukum dan Imbauan

Seluruh pelaku dari berbagai kasus kini tengah menjalani proses hukum di Polres Pangkep. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Abdul Kadir Husen, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya.