Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara – KPK Tipikor News
Perhatian pemerintah terhadap ancaman kelaparan akibat musim kemarau panjang ditanggapi dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam bentuk beras Bulog bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, pelaksanaan program ini di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan, menyisakan berbagai catatan kritis.
Sejak beberapa hari terakhir, ratusan KPM memadati area perkantoran Camat Sipirok demi mendapatkan bantuan beras sebanyak 20 kilogram. Namun sayangnya, niat baik pemerintah ini justru dimanfaatkan oleh sebagian besar KPM dengan cara yang tidak semestinya.


Ibu N. Boru H, salah satu penerima bantuan, mengaku sangat bersyukur. “Kalau tidak ada bantuan raskin ini, mungkin beberapa hari kami harus beli beras atau makan singkong di kampung,” ungkapnya jujur. Beberapa temannya yang ikut hadir mengamini dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan tersebut.
Namun di sisi lain, ada juga KPM yang terang-terangan menyalahgunakan bantuan. Ibu Ida Boru S, saat dikonfirmasi mengapa ia menjual beras yang seharusnya dikonsumsi, mengaku santai bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kredit Amarta. Temannya bahkan mengaku menjual beras demi menutupi biaya sekolah anak.
Parahnya, aktivitas jual-beli beras Bulog ini berlangsung terang-terangan di sekitar pasar Sipirok, menjadi tontonan umum yang menuai banyak sorotan. Seorang pengemudi Betor marga Siregar menyindir keras fenomena ini. “Beginilah jadinya kalau pendataan asal jadi. Kami yang kerja keras dari pagi sampai sore narik beca belum tentu dapat uang segitu. Tapi mereka malah jual bantuan,” keluhnya.
Tim KPK Tipikor News mencatat, harga jual beras Bulog oleh KPM ke tengkulak mencapai Rp10.000 per kilogram. Setelah transaksi, para ibu-ibu yang terlibat tampak melenggang pergi dengan wajah sumringah dan dandanan mencolok, seolah tak merasa bersalah atas penyalahgunaan bantuan tersebut.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pendistribusian bantuan dan tidak akuratnya pendataan penerima manfaat. Bila tidak segera ditindaklanjuti, potensi penyimpangan akan terus terjadi dan tujuan mulia program pemerintah dalam menghadapi krisis pangan tidak akan tercapai.
Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem distribusi, agar bantuan tepat sasaran dan tidak menjadi objek komoditas di pasar bebas.
