Puluhan Masyarakat Turun Menandatangani Surat Pengaduan Yang Di Tujukan Kepada Bupati Bungo


Jambi KPK News
Puluhan masyarakat Desa Sirih
Sekapur, kec jujuhan, kab bungo, jambi turut membubuh
kan tanda tangan di atas kertas
surat pengaduan yang mereka tujukan kepada Bupati bungo
H. Dedy Putra ( CDP ).

Tujuan warga membuat surat tersebut, agar Bupati Bungo memanggil dan memproses
Datuk rio serta ketua BPD nya
yang menjabat saat ini.

Disampaikan sumber warga setempat yang nemui media ini, Datuk rio dan ketua BPD mereka telah diduga melanggar UUD 45 serta sumpah jabatan. Atas pengaduan warga tersebut, bermohan agar Bupati Bungo segera mungkin untuk member
hentikan ( menonaktifkan )
Datuk rio dan ketua BPD, kata
sumber yang turut menanda tangani surat pengaduan.

Atas pengaduan tersebut, ada
nya indikasi pungli yang di laku
kan oleh mereka yang telah di adukan masyarakat kepada Bupati : seperti diduga mintak
setoran kepada sopir yang melintas di wilayah Sirih sekapur yaitu tepatnya di jalan
lintas sumatera km 59 yang di
anggap melebihi tonase.

Lanjut sumber, masala ini suda
kami laporkan ke Insvektorat
untuk dilakukan audit atas perbuatan Rio serta ketua BPD
dan saat ini sedang dalam proses. Jika hal ini tidak juga di
proses akan kami lanjutkan ke
pihak yang berwajib, tuturnya.


Dikatakan sumber juga, uang
hasil pungli yang mereka lakukan, diduga telah habis di
di mamfaatkan Rio dan k BPD
Desa Sirih sekapur, info ini
kami dapat dari laporan ketua pemuda kampung tokum II, katanya.

Kami tetap berusaha agar hal
ini dibuka secara terang bende
rang agar wargapun paham apa yang dilakukan oleh para oknum pejabat tinggi di Desa kami ini, tutup sumber seraya menyeruput kopinya.

Tim