Dugaan Bisnis Seragam SMPN.2 Bukittinggi LSM BIDIK RI : Desak Kajari dan Kajati Usut Dugaannya

Bukittinggi -perskpknews.

Pendidikan Sekolah Menengah Pelajar Negeri (SMPN.2 Bukittinggi) harusnya tidak lagi menjadi beban bagi orang tua siswa untuk biaya seragam. Bahwa Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmantias, SH sudah memberikan pendidikan gratis khususnya seragam bagi siswa warga Bukittinggi.Namun bertolak belakang dengan program Walikota.

Modus Kepsek SMPN.2 Bukittinggi menambah seragam sekolah dengan membuat brand merk sehingga orang tua tidak dapat membeli di pasaran, bagi siswa baru (PPDB) untuk pendaftaran wajib bayar, hal ini kuat dugaan mencari keuntungan dari orang tua siswa. Khususnya dari pakaian seragam sekolah, laki laki dengan jenis batik, olahraga dan muslim di kenakan Rp.635.000./siswa.

Perempuan di kenakan biaya seragam oleh pihak SMPN.2 Bukittinggi Rp.700.000./siswa dengan jenis seragam Batik, Olahraga, Baju Kurung dan Jilbab.

Total yang di dapat SMPN.2 Bukittinggi dari siswa baru 352 orang x 635.000. = Rp. 223.520.000.

Hal ini kata Sekwil Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik (LSM BIDIKRI) Sumbar Hendri Hanto,SH kepada wartawan (06/08/25) perbuatan Kepsek SMPN.2 Bukittinggi bertentangan dengan nawacita Presiden Prabowo Subianto dalam mengentaskan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan kepsek tersebut (SMPN.2 Bukittinggi) tidak sejalan dengan Program Walikotanya Bukittinggi Ramlan Nurmantias,SH dalam mewujudkan pendidikan gratis.

Kami sangat menyesali perbuatan oknum Kepsek SMPN.2 Bukittinggi bahwa telah terjadi mengabaikan Permendikbud Ri Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, seragam nasional sudah di tetapkan kenapa bermain dengan seragam ini imbuh Hendri kepada media.

Jangan jadikan jabatan Kepsek sebagai sarana bisnis seragam siswa, alih-alih dengan modus koperasi, dengan berdagang seragam di SMPN.2 Bukittinggi.

Kemudian kata Hendri Hanto SH lagi, kita sudah lengkap bukti awal oknum guru yang tidak memberikan kwitansi pembayaran seragam kepada ortu, saat pendaftaran. Namun dokumentasi kita miliki ini untuk di jadikan laporkan ke Kejaksaan. hal ini juga melanggar Perpres nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar serta Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 Di larang Berbisnis di lingkungan sekolah.

Dan UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang memanfaatkan jabatan sarana dan prasarana yang ada di sekolah ucap hen.

Sementara Kadis Pendidikan Heriman saat di konfirmasi via WhatsAppnya ia mengatakan sebagai berikut;

1. Program bantuan pakaian seragam gratis utk murid baru (kelas 1 & kelas7) mmg sdh kita mulai pd proses penerimaan murid yg baru berlangsung. Pakaian yg dibantu adlh merah putih utk SD + Tas + sepatu. SMP yg dibantu adlh pakaian dongker putih + tas + sepatu.

2. Untuk seragam batik sekolah, olahraga, pakaian muslim dan pramuka, memang masih menjadi tanggungan org tua, dgn kata lain org tua yg membeli pakaian tsb utk anaknya.

3. Kebijakan Pemko yg dijalankan msg2 sekolah negeri adalah sama, yakni kepada org tua wajib dijelaskan bahwa utk membeli pakaian tsb tidak harus lewat sekolah, silahkan diadakan sendiri, tdk ada paksaan lewat sekolah.

4. kebijakan ini sdh berjalan relatif lama, sekolah dilarang utk memaksa org tua membeli pakaian seragam melalui sekolah, sekaligus utk memenuhi ketentuan bahwa pengadaan seragam siswa tdk diperbolehkan dikaitkan dgn penerimaan murid baru. Murid baru boleh memakai seragam kakaknya atau siapapun.

5. Saya sdh konfirmasi ke SMPN 2 (karena SMPN 2 yg disorot) menurut kepsek justru ada org tua murid yg memang tdk membeli seragam melalui sekolah, dan ini mengalir begitu saja, tidak menimbulkan persoalan apapun.

6. Berkenaan dgn adanya persepsi sekolah membikin branding/logo/merk sehingga seragam tsb tdk bisa dibeli di pasar secara umum, menurut hemat kami sesuatu yg bisa didiskusikan secara luas, pada akhirnya tentu pendapat mayoritas org tua murid yg kita jadikan rujukan.

7. Berkaitan dgn pertanyaan apakah hal ini termasuk kategori pungutan liar, atau termasuk pungutan yg dilarang utk dilakukan di sekolah tentunya tidak dapat disamakan, karena substansinya berbeda, di sini ada opsi yg ditawarkan ke org tua, boleh beli mandiri di luar, atau pakai warisan kakak misalnya, tdk ada unsur paksaan sama sekali, sifatnya juga bukan penyerahan uang dalam bentuk pungutan, sumbangan atau sebutan lain.

Alhamdulillah di Bukittinggi pungutan liar dlm bentuk apa pun di SDN & SMPN sdh lama bisa kita stop.

Sementara pada hari yang bersamaan Ketua Pemerhati Pendidikan Nasional Jujur (PPNJ) Muktar Saragih,SH pendapat Kadisdik Bukittinggi Herriman tidak tepat mengatakan pungli sudah tidak ada di Bukittinggi, sangat konyol kadis tersebut berbicara seperti itu, apa dasarnya coba tunjukan heran Muktar Saragih menegaskan.

Sementara dalam photo oknum guru sudah menerima uang tunai dari orang tua calon siswa baru, saat mendaftar, kita minta Kajari Bukittinggi dan Kajati Sumbar panggil Kadisdik Bukittinggi dan Kepsek SMPN.2 Bukittinggi dalam pembuktiannya apa dasar hukumnya, orang pada saat mendaftar anaknya langsung di bicara seragam saat itu secara dadakan tutur Muktar Saragih kepada wartawan.

Tim