PABPDSI Riau Dukung Larangan Nama Sponsor pada Jalur yang akan berpacu, Demi Menjaga Kemurnian Tradisi

Kuantan Singingi – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Festival Pacu Jalur, khususnya terkait larangan penyebutan nama sponsor dalam penamaan resmi jalur yang didaftarkan ke panitia.

Ketua PABPDSI Riau, Indra Sukri, ST, M.Pd., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kemurnian dan nilai-nilai tradisional dari budaya pacu jalur, yang telah menjadi warisan budaya bagi masyarakat Kuansing.

“Kita ingin pacu jalur tetap murni mencerminkan tradisi. Jangan sampai tradisi ini hanya menjadi media promosi sponsor. Budaya harus dijaga marwahnya,” ujar Indra Sukri.

Namun demikian, lanjutnya, PABPDSI tetap mengapresiasi keterlibatan sponsor dalam mendukung kegiatan budaya. “Sponsor tetap diberi ruang untuk mendukung, tetapi dengan cara-cara yang telah diatur dalam Perbup. Tidak perlu masuk ke dalam nama jalur,” tegasnya.

Festival Pacu Jalur sebagai ikon budaya masyarakat Kuansing, menurutnya, harus dikelola dengan bijak agar tetap relevan namun tidak kehilangan nilai sakral dan jati dirinya. Perubahan regulasi ini dinilai sebagai upaya merawat warisan budaya dan memperkuat identitas lokal di tengah derasnya arus komersialisasi.

PABPDSI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para tokoh adat, pemuda, dan pemerintah desa untuk bersama-sama menjaga semangat pelestarian ini. “Ini bukan hanya soal nama, tapi soal warisan dan jati diri,” pungkasnya.

(FM)