KAYONG UTARA – Kondisi memprihatinkan melanda sejumlah warga di Dusun Air Manis, RT 10, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Potret rumah tak layak huni dan krisis pasokan listrik menjadi pemandangan sehari-hari yang membutuhkan perhatian serius. Setelah mendengar informasi dari warga, tim KPK Tipikor yang dipimpin oleh Andi Malewa/Misransyah turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi tersebut.
Sejumlah rumah warga di Dusun Air Manis, RT 10, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, berada dalam kondisi tidak layak huni dan mengalami krisis listrik. Salah satu contoh yang disorot adalah rumah Bapak Wantok dan Ibu Asma yang sangat memprihatinkan. Warga masih menggunakan lampu pelita dan sebagian dibantu bola panel surya dengan aki bekas sepeda motor. Penemuan ini terjadi setelah tim KPK Tipikor melakukan investigasi lapangan.
- Bapak Wantok dan Ibu Asma: Pasangan suami istri yang rumahnya menjadi contoh kondisi memprihatinkan.
- Andi Malewa / Misransyah: Anggota tim KPK Tipikor yang turun ke lapangan.
- Warga Dusun Air Manis: Sumber informasi awal dan penerima dampak.
- Bokdobijaksono: Mantan Kepala Dusun Air Manis, kini menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Matan Jaya, yang kebetulan menurunkan mesin genset bantuan DD 2025.
- Teres dan teman-teman: Pengurus genset lama bantuan CSR PT Suadaya Mokti Perakarsa (SMP).
- Pemerintah Desa Matan Jaya dan PT Suadaya Mokti Perakarsa (SMP): Pihak yang terkait dengan bantuan listrik.

Tim KPK Tipikor turun ke lapangan setelah mendengar informasi dari warga. Penurunan mesin genset bantuan Dana Desa (DD) 2025 terjadi secara kebetulan saat tim berada di lokasi.
Lokasi kejadian adalah di RT 10 dan RT 11, Dusun Air Manis, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Kondisi rumah warga yang tak layak huni dan keterbatasan akses listrik disebabkan oleh keterbatasan ekonomi dan kurangnya infrastruktur listrik memadai. Meskipun ada bantuan genset dari Dana Desa dan CSR, kendala biaya operasional (harga BBM non-subsidi tinggi dan iuran bulanan) membuat banyak warga tidak mampu memanfaatkan layanan listrik secara optimal, sehingga harus bergantung pada lampu pelita atau aki bekas. Hal ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan intervensi pemerintah dan pihak terkait.
Tim KPK Tipikor yang dipimpin Andi Malewa/Misransyah turun langsung ke lapangan setelah mendengar informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Mereka menemukan kondisi rumah Bapak Wantok dan Ibu Asma yang sangat memprihatinkan, serta beberapa rumah warga lain yang serupa, dengan penerangan hanya mengandalkan lampu pelita atau bola panel surya dari aki bekas sepeda motor.
Saat di lapangan, tim KPK Tipikor juga bertemu dengan Bokdobijaksono, mantan Kepala Dusun Air Manis yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Matan Jaya di Kecamatan Simpang Hilir. Kebetulan, pada saat itu, Sekdes sedang menurunkan mesin genset baru bantuan dari Dana Desa (DD) tahun 2025, yang rincian harganya belum disampaikan oleh TPK Desa Matan Jaya.
Selanjutnya, tim juga berdialog dengan Teres, salah satu pengurus mesin genset lama, yang merupakan bantuan dari dana CSR PT Suadaya Mokti Perakarsa (SMP). Teres menjelaskan bahwa mereka kesulitan mendapatkan BBM solar bersubsidi dan harus membeli dari penjual di Melano Sandai Sungai Laur dengan harga tinggi (Rp13.000 kadang Rp15.000 per liter). Warga juga harus membayar iuran bulanan antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per kepala keluarga, dengan lampu hanya hidup dari pukul 18.00 hingga 22.00 WIB. Dari sekitar 100 Kepala Keluarga pemakai, sebagian besar memilih memakai aki karena tidak mampu membayar iuran bulanan. (red )
