Payakumbuh, 19 Juni 2025 — Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis pagi (19/6) sekitar pukul 09.00 WIB karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang.
Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp7 juta per tahun dari pedagang sebagai “syarat” untuk bisa berjualan di kawasan pasar. Aksi ini terungkap saat operasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tersangka adalah seorang juru parkir yang belum disebutkan identitasnya. Ia diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Payakumbuh. Pemerintah Kota Payakumbuh juga diminta ikut mengusut kasus ini.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Pasar Ibuh, salah satu pasar utama di Kota Payakumbuh.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan pungutan yang tidak sah terhadap para pedagang kecil, yang seharusnya tidak dikenai biaya tambahan di luar retribusi resmi.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas dan langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pungli yang lebih besar.
> “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tidak ada toleransi untuk pungutan liar, apalagi terhadap pedagang kecil yang sudah susah payah mencari nafkah,” tegas seorang petugas Satpol PP di lokasi.
Satpol PP dan aparat berwenang kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut, sementara publik mendesak agar Pemko Payakumbuh turun tangan secara serius guna membersihkan praktik pungli dari pengelolaan pasar.
@ilyaldi_kpk Tipikor news
