Raja Ampat, Papua Barat – Aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, saat ini tengah menuai polemik dan menjadi sorotan publik. Ironisnya, izin operasi produksi perusahaan ini diketahui telah terbit sejak tahun 2017, pada masa pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu dipimpin oleh Ignasius Jonan.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, izin operasi produksi PT GAG Nikel teregister dengan Nomor Akte Perizinan 430.K. /30/DJB/2017, berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047, dengan luas wilayah izin pertambangan mencapai 13.136 hektare.1
Polemik ini mencuat belakangan karena adanya kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan di salah satu surga bawah laut dunia ini. Meskipun Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel pada Kamis (5/6/2025) untuk dilakukan verifikasi lapangan, isu ini tetap menjadi perdebatan hangat.
Pemerintah daerah, khususnya Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, telah menyatakan kekhawatiran seriusnya. Ia menyebut bahwa penambangan telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan mengeluh tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.2 “Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi,” ujar Bupati Burdam.
Di sisi lain, Plt. Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, mengklaim bahwa operasional perusahaan telah sesuai standar dan semua izin serta dokumen operasional lengkap. Ia juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel beroperasi di luar kawasan konservasi dan Geopark UNESCO, serta telah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GAG Nikel. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka berpotensi dicabut.
Kontroversi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai struktur kepemilikan PT GAG Nikel. Mulanya, mayoritas saham (75%) dimiliki oleh perusahaan asing asal Australia, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., sementara 25% sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam). Namun, sejak tahun 2008, Antam diketahui telah mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty.3 Ltd., menjadikan PT GAG Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam sebagai BUMN.
Polemik penambangan di Raja Ampat ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara investasi dan perlindungan lingkungan, terutama di kawasan konservasi yang sangat vital bagi ekosistem dan pariwisata. Keputusan akhir dari hasil investigasi pemerintah akan menentukan nasib kawasan yang dikenal sebagai surga bawah laut ini.
