Jembrana | kpktipikornews.com
Jembrana,8 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mngungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jembrana,Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan dalam oprasi yang di gelar dalam beberapa hari terakhir.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di dampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan dan PS. kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya dalam komprensi Pers di Aula Polres Jembrana,Minggu (8/6) pagi. Mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.
” Dari hasil penyelidikan,kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kapolres.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial ZA(40),MFA (40),MR (44), JAP(26), ZA(26),AY(29),SM(46),mereka di tangkap dilokasi berbeda,namun masih dalam kawasan Kabupaten Jembrana.
Dari tangan para tersangka,polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah paket sabu siap edar dengan total sekitar 13,gram lebih serta sejumlah uang tunai yang di duga hasil penjualan narkoba.
” Modus yang digunakan cukup beragam,mulai dari sistem tempel hingga pengiriman melalui ekspedisi lokal.Kami masih mendalami apakah jaringan ini terselubung dengan sindikat yang lebih besar di Bali maupun diluar daerah,” tambah Kasat Narkoba Polres Jembrana,AKP I Gede Alit Darmana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Jembrana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayahnya.
(PTB)
