Jakarta – Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia menyusul penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat meme satire terkait kedekatan Presiden dengan mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua PPHI DKI Jakarta, J. Umboro, SH, MH dan Sekretaris Roni Akkizan, SH, PPHI meminta Presiden untuk turun tangan secara langsung menangani kasus tersebut.
“Adik kita itu mengungkapkan kritik melalui visual satire, sebuah ekspresi khas anak muda. Dalam negara demokrasi yang besar seperti Indonesia, hal seperti ini seharusnya tidak dianggap tabu,” ujar J. Umboro dalam pernyataan tertulisnya.
PPHI menilai bahwa kritik dalam bentuk meme merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, dan tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi. Terlebih, kritik yang muncul dinilai sebagai bentuk keresahan anak muda terhadap kondisi sosial ekonomi yang tengah terjadi di Indonesia.
“Bapak dipilih oleh rakyat, dan tidak semua menyukai Bapak adalah hal yang sangat wajar dalam demokrasi. Yang penting adalah bagaimana Bapak menunjukkan kinerja yang pro rakyat, agar kepercayaan publik semakin tumbuh,” tambah surat tersebut.
PPHI menegaskan bahwa menghukum seorang mahasiswa hanya karena kritik visual adalah tindakan yang dapat merenggut masa depan generasi muda, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak mudah.
“Kami mohon agar Bapak Presiden membebaskan adik kita dari jerat hukum yang belum tentu sejalan dengan pemikiran hukum progresif dan demokratis,” tutup surat itu.
PPHI berharap Presiden segera mengambil alih penanganan kasus ini dan memberi arahan kepada aparat penegak hukum agar bertindak dengan adil dan proporsional. Mereka juga menyampaikan doa agar Presiden selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan amanat konstitusi dan tugas-tugas kenegaraan. (red)
