Misransyah Wartawan KPK TIPIKOR NEWS Mengamati Koperasi Merah Putih Yang Akan Diluncurkan Pemerintah Ke Desa-desa

 


 

Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program ambisius bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025. Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi baru di seluruh penjuru tanah air, sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

Langkah ini menjadi simbol komitmen politik dan ekonomi yang progresif dari pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian nasional melalui penguatan akar rumput. Namun di balik semangat besar ini, tersembunyi tantangan serius yang jika diabaikan, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan sosial dalam skala masif.

Program ini memang layak mendapat apresiasi. Pemberdayaan masyarakat desa melalui koperasi adalah strategi klasik yang terbukti berhasil di banyak negara maju. Koperasi menjadi alat distribusi ekonomi yang adil dan partisipatif. Namun perlu digarisbawahi, koperasi bukan sekadar wadah usaha kolektif—ia adalah entitas hukum yang wajib tunduk pada regulasi ketat dan tata kelola profesional.

Tantangan di Lapangan: Antara Harapan dan Realitas

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan pelaku di tingkat desa masih minim. Sebagian besar aparatur desa maupun masyarakat belum memahami prinsip-prinsip koperasi modern. Tak sedikit yang menganggap koperasi sebagai program bantuan sosial pemerintah semata, bukan sebagai institusi ekonomi yang harus dikelola secara profesional.

Paradigma keliru ini membuka celah rawan terhadap praktik salah kelola, mark-up kegiatan, hingga penyalahgunaan wewenang. Risiko pidana korupsi juga meningkat jika dana yang digelontorkan besar dan tidak dibarengi pengawasan yang ketat.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti koperasi simpan pinjam ilegal atau koperasi yang dibentuk hanya untuk mencairkan proyek tertentu, penyimpangan kerap terjadi akibat rendahnya kapasitas manajemen serta ketiadaan sistem pengendalian internal.

Ancaman Hukum yang Mengintai

Resiko hukum dalam program ini sangat nyata. Ketika koperasi dikelola tanpa pemahaman hukum dasar, potensi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi tidak terhindarkan. Mulai dari penggelapan dana anggota hingga dugaan tindak pidana korupsi jika dana negara turut terlibat, semuanya bisa menjadi lahan basah kasus hukum di kemudian hari.

Penulis MISRANSYAH, dalam analisanya, menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia, literasi hukum, dan sistem pengawasan internal wajib menjadi prioritas sebelum program digenjot secara masif. Ia menekankan pentingnya orientasi kualitas dan kesiapan pelaksana di lapangan ketimbang sekadar mengejar angka.

“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai koperasi yang sejatinya alat pemberdayaan malah menjadi sumber masalah baru hanya karena tergesa tanpa fondasi yang kuat,” ujar Misransyah.

Program Koperasi Merah Putih adalah peluang emas untuk membangun ekonomi bangsa dari desa. Namun tanpa mitigasi risiko yang matang dan pendekatan berbasis kualitas, program ini dapat menjadi bumerang di kemudian hari.


Jika ingin berita ini ditambahkan dengan kutipan narasumber atau disesuaikan untuk media lokal/nasional, tinggal beri arahan saja.