Kelompok Tani HTR Diduga Jual Beli Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Kuantan Singingi – Kelompok Tani Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Desa Sungai Paku, yang diketuai oleh Abdullah, diduga telah melakukan praktik jual beli lahan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Ratusan hingga ribuan hektare lahan konservasi tersebut kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah tokoh masyarakat Sungai Paku melaporkan keresahan mereka kepada Sekretaris Karang Taruna Kuansing, Ahmad Fathony, S.H. Menurut keterangan Ahmad Fathony, tokoh masyarakat mendatangi pihaknya pada Jumat (14/03/2025) dengan membawa sejumlah dokumen bukti transaksi jual beli lahan suaka margasatwa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Wahana Nagoyi Lamo Mandiri.

“Benar, sejumlah orang datang menjumpai kita kemarin. Mereka membawa bukti-bukti transaksi yang mengindikasikan adanya praktik jual beli lahan konservasi oleh Abdullah Cs. Kami diminta untuk mendampingi dalam mengusut kasus ini,” ujar Ahmad Fathony kepada awak media.

Lebih lanjut, Karang Taruna Kuansing berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau agar segera dilakukan penindakan.

“Kami akan membawa permasalahan ini ke BKSDA Riau. Tunggu saja perkembangannya,” tambahnya.

Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling sendiri memiliki luas 141.226,25 hektare dan dikenal sebagai habitat bagi satwa liar yang terancam punah, termasuk harimau Sumatera. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan ini sangat diperlukan agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Abdullah Cs, belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

(FM)