Mentok tgl 5/03 -2025.
Wisma Ranggam, merupakan gedung bersejarah, tempat pengasingan sang proklamator President RI yg pertama bpk Ir Sukarno beserta rombongan nya. Menurut Undang Undang nomor 11 thn 2010 tentang Cagar budaya setiap org harus melindungi, menjaga dan melestarikan nya. Pada thn 2019 gedung wisma Ranggam mengalami perbaikan (renovasi) di seluruh bagian atap Rabung semuanya di ganti yg baru. Team wartawan kpk Tipikor mencoba menelusuri nya k pimpinan pengurus gedung Cagar budaya yaitu sdr Anton Sujarwo. Salah seorang menanyakan tentang kondisi gedung itu, bagaimana pak Anton, gedung ini sdh di perbaiki tapi, masih banyak mengalami kebocoran. Pak Anton memberi klarifikasi k awak media, pemenang tender proyek ini Bapak Tatang Suryana, sedangkan pimpinan pengurus gedung bpk Alfani pada waktu itu. Kalo tidak salah nilai proyek ini sebesar + – 1.3M . Sedangkan pengerjaan genteng hanya di cuci dan di pasang kembali, sebagian yg pecah diganti dgn genteng bekas, sebagian kayu kasau dan papan yg sdh rapuh di ganti dgn yg tidak berkualitas, hasil nya, beberapa bulan kemudian pada waktu hujan deras timbul kebocoran di setiap ruangan, hal ini pernah diangkat berita online pada tgl 7may 2020 dan di tanggapi oleh DisBudPar Bangka Belitung pada tgl 13may langsung mengirim surat k Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi mohon untuk di perbaiki kebocoran nya, sampai sekarang masih bocor. Kalo patung Garuda yg di depan gedung itu bantuan dari pihak ketiga. Sejumlah uang 50jt , sedangkan anggaran pembuatan nya di bayar oleh bpk Alfani 20jt tuk tukang buat. Disini nampak jelas pemenang tender (pemborong) banyak meraup keuntungan nya. Tampa disadari apa yg mereka lakukan di duga sudah melanggar pasal 2ayat (1) pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) hurup b Undang undang RI nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah undang undang RI nomor 20 thn 2001.
Team Tipikor.


 
		 
		 
		