KEBUN KELAPA SAWIT MILIK PEMDA KUANSING DIJARAH DAN DI KAPLING, PELAKU TERANCAM SANKSI PIDANA

Kuantan Singingi KPK News – Kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing) yang berada di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Pucuk Rantau, diduga telah dijarah dan d kapling – kapling oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Tim media KPK News menghubungi salah seorang warga Desa Perhentian Sungkai, Yasrizon, melalui telepon seluler WhatsApp pada Jumat (31/1/2025). Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak menguasai kebun tersebut, tetapi membenarkan bahwa ia melakukan panen dan melangsir buah sawit dari kebun itu menggunakan mobil pribadinya.

Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perhentian Sungkai yang juga dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kebun sawit milik Pemda Kuansing tersebut dan tidak ingin terlibat dalam permasalahan ini.

Menanggapi persoalan ini, Ketua LSM BPK-RI Kabupaten Kuantan Singingi Fatkhul Mu’in menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti membuat laporan terkait dugaan penjarahan dan penguasaan ilegal kebun sawit Pemda Kuansing ke aparat penegak hukum.

“Kami akan segera melaporkan kasus ini agar dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Aset negara tidak boleh dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tindakan menguasai, memanen, dan memanfaatkan hasil kebun tanpa izin yang sah dari Pemda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan perambahan lahan negara. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 385 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang menguasai atau menjual tanah negara tanpa hak dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, jika terdapat unsur perusakan lahan atau perambahan hutan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kondisi kebun sawit Pemda Kuansing yang semakin tidak terawat dan diduga dikuasai oleh pihak tak berwenang menjadi perhatian serius. Dengan adanya langkah hukum dari LSM BPK-RI Kuansing, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan dan perusakan aset daerah ini, tutupnya.

(Tim KPK News)