Kuantan Singingi Kpk News. waduh kondisi jalan di kabupaten kuantan singingi khusus nya jalan yg berada di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir khusus Extrans kondisi nya sangat memprihatinkan. apalagi ketika musim hujan, khususnya jalan masuk dari jalan lintas sumatra ke arah extrans mulai dari singingi dan singingi hilir satu pun tidak ada aspal nya tembus sampai extrans.
Padahal di kabupaten Kuantan Singingi ini jumlah perusahaan tercatat di tahun 2018 kurang lebih 777 (tujuh ribu tujuh ratus) perusahaan kecil dan besar, diharapkan dengan adanya banyak perusahaan di kabupaten kuantan singingi ini bisa memberikan kontribusi pembangunan, tapi kenyataanya berbalik.
Dalam Undang-undang Perusahaan, CSR di jelaskan dalam pasal 74, pasal ini menyatakan bahwa perusahaan yg menjalan kan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Dalam PP 47/2012 di atur secara terperinci mengenai kewajiban CSR perusahaan.
Sanksi yg di kenakan kepada perusahaan yg tidak melaksanakan CSR adalah sanksi adminitrasi, seperti teguran, peringatan tertulis, dan pembatasan izin kegiatan, besaran dana CSR yg di keluarkan perusahaan biasanya minimal 2-4 ℅ dari total keuntungan tahunan namun, besarnya tergantung kondisi keuangan perusahaan . Dan dana CSR itu peruntukkan untuk pendidikan, kesehatan, sosial budaya , keagamaan dan infrastruktur.
Padahal terkait dengan dana CSR (corporate sosial Responsibility) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan, di indonesia sudah di atur dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT)Selain itu , CSR juga di atur dalam peraturan (pp) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan lingkungan Terbatas (PP 47/2012.
Andaikan pemerintah daerah kabupaten kuantan singingi tegas terhadap peusahaan supaya membayar dana CSR sesuai kewajibannya dan dana CSR di gunakan sesuai peruntukannya tidak ada lagi jalan yg rusak di daerah kabupaten kuantan singingi ini.
(FM)
