Posko Cangkrukan Pengawasan Bawaslu Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Diresmikan

PERS KPK NEWS – Posko Cangkrukan pengawasan Bawaslu kecamatan Bubutan kota Surabaya, berlokasi di Warkop Sahabat Jl. Rembang No. 79, Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya, resmi dibuka oleh Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah S. STP. M. Si. (24/10/2024).

Bersama Bapak Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah, Pada acara peresmian pembukaan posko pengawasan Bawaslu tersebut hadir juga perwakilan dari Polsek Bubutan, perwakilan dari Koramil Bubutan, ketua LPMK dari lima kelurahan diwilayah kecamatan Bubutan, juga perwakilan dari setiap RW dan RT dari lima Kelurahan dari Kecamatan Bubutan, bersama dengan Tokoh masyarakat dan tokoh Agama di wilayah Kecamatan Bubutan.

“Saya sangat mengapresiasi Panwascam Bubutan yang berinisiatif membuka posko pengawasan dan pengaduan ini, semoga posko ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang mungkin memerlukan pemahaman lebih dalam mengenai aturan aturan Pemilu/Pilkada agar masyarakat mendapat pembelajaran yang benar tentang Pemilu, dan tempat ini menjadi tempat berdiskusi tentang aturan dan pemahaman pemalu” Ujar Ferdhie Ardiansyah pada pidato sambutannya saat meresmikan posko cangkrukan pengawasan Bawaslu tersebut.

“Dalam acara cangkrukan peresmian posko ini, kami dari Bawaslu kecamatan Bubutan sangat perlu menyampaikan edukasi mengenai perlunya menghindari politik uang, penyebaran berita hoax dan kampanye hitam, juga ujaran kebencian.” Ungkap Taufik, ketua Bawaslu kecamatan Bubutan.

“Bawaslu Kota Surabaya bersama Panwascam kecamatan Bubutan, berusaha membangun dan menguatkan hubungan dengan masyarakat supaya terjalin kerjasama yang baik dalam kepengawasan pemilu, harapan kami juga bahwa posko ini bisa menjadi tempat berdiskusi” Imbuh Taufik ketua Panwascam Kecamatan Bubutan.

Ruang tanya jawab berlangsung cukup hangat ketika para peserta menanggapi pernyataan dari Devisi Pelanggaran Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, yaitu Saudara Romawi yang hadir sebagai narasumber yang kemudian menjelaskan tentang bolehnya ketua RT dan Ketua RW untuk ikut aktif dalam kampanye, kecuali TNI POLRI dan ASN yang harus bersikap netral. (Kis)