Kuansing | Camat Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pengambilan sumpah jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Sirih sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) delapan tahun, Senin (23/9/2024).
Dengan diambil sumpah jabatan para anggota maka secara otomatis masa jabatan yang sebelumnya lima tahun menjadi delapan tahun dan akan berakhir hingga 2028 mendatang.

Camat Singingi, Saparman, ST mengungkapkan agar kedepannya seluruh anggota BPD yang dilantik harus mampu bersinergi membangun desa.
“Dengan diangkatnya sumpah jabatan, kami berharap anggota BPD dapat berkorelasi dengan pemerintah desa”, ungkapnya.
Masih menurut Saparman, ST, seluruh anggota BPD juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap desa.
“Anggota BPD juga harus dapat memberikan kontribusi nyata, menyampaikan dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar ditampung dalam musyawarah Desa”, tutup camat Singingi tersebut. (Muin)
