Perkpknews|Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menegaskan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai instrumen vital dalam memastikan legalitas konstruksi bangunan. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi PBG yang digelar di Lapangan Upakarti, Soreang, Jumat (13/9/2024), di mana ia hadir mewakili Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Cakra Amiyana menyampaikan, saat ini di Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung, baru sekitar 10% dari total bangunan yang memiliki PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Di Kabupaten Bandung, misalnya, baru sekitar 700.000 unit rumah tinggal yang telah memiliki PBG. Angka ini belum termasuk bangunan milik negara. Berdasarkan data, baru 10% bangunan yang telah dilengkapi PBG,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, setiap bangunan harus memiliki status tanah yang jelas, kepemilikan yang sah, dan dilengkapi dengan PBG untuk menjamin keselamatan struktur bangunan.
“Seringkali sebuah bangunan dianggap aman saat hanya terdiri dari satu lantai. Namun, ketika diperluas menjadi tiga lantai, pondasinya tidak memadai karena tidak dirancang dengan struktur yang tepat, seperti pondasi cakar ayam. Dengan PBG, petugas akan memastikan bahwa bangunan telah sesuai dengan standar keselamatan,” jelas Cakra.
Selain aspek keselamatan, PBG juga memiliki fungsi ekonomi yang signifikan. “PBG mempermudah akses permodalan ke perbankan, misalnya untuk pengembangan usaha. Bank umumnya mensyaratkan kelengkapan administratif PBG sebelum memberikan pinjaman,” lanjutnya.
Cakra juga menambahkan, dengan adanya PBG, proses jual beli properti menjadi lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Meningkatnya jumlah bangunan yang memiliki PBG juga menunjukkan kesiapan Kabupaten Bandung untuk menarik investasi, yang membutuhkan kepastian hukum terkait kepemilikan properti dan tata ruang.
“Hal ini akan mendorong kebangkitan perekonomian Kabupaten Bandung dan meningkatkan daya saing daerah, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” tuturnya.
Dari sisi sosial dan administrasi, PBG juga melindungi ahli waris pemilik bangunan dari sengketa kepemilikan di kemudian hari. “Status bangunan yang jelas akan menghindarkan dari masalah hukum atau klaim pihak lain,” tambahnya.
Cakra pun mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan bangunan mereka. “Di Soreang, warga bisa mendaftarkan bangunannya di Mall Pelayanan Publik. Kami siap melayani, baik melalui loket langsung maupun layanan keliling dengan mobil unit PBG yang akan menjemput bola,” pungkasnya.(Dian/Agum)
