**Bengkulu – perskpknews.com
Rizal Wajo SH, Ketua DPD KPK Tipikor, resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Kepahiang periode 2021/2022 ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Rizal Wajo menjelaskan bahwa pembangunan Waterpark di Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Dinas pada periode tersebut.
“Saya melihat pembangunan Waterpark ini sangat miris. Masa dengan dana 15 miliar rupiah, bangunan tersebut sudah hancur. Ini sudah menghambur-hamburkan uang negara dan harus ada pertanggungjawaban. Maka dari itu, saya hari ini melaporkan oknum dinas tersebut ke Kejati,” ujar Rizal.
Rizal Wajo berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas tersebut. Laporan ini dilayangkan berdasarkan ramainya pemberitaan yang menyoroti dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Waterpark di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
“Saya berharap Kejaksaan dapat menyelidiki laporan yang saya sampaikan. Laporan ini adalah bentuk kontrol sosial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, belum bisa dikonfirmasi.
(Rizal Wajo)
