KPKTIPIKORNEWS. MUARA BUNGO – Jangan coba-coba bermain api dengan membakar hutan dan lahan. Pesan tegas itu kembali digaungkan jajaran Polsek Muara Bungo dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Bungo.
Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bungo Barat, Aiptu A. Chalik, bersama Lurah Bungo Barat turun langsung ke halaman Kantor Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Bukan sekadar datang dan bersalaman. Petugas memasang Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Maklumat tersebut menjadi peringatan keras. Membuka lahan dengan cara membakar bukan solusi, tetapi bisa berujung pidana.
Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dilarang dengan alasan apa pun. Masyarakat diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api saat membuka maupun membersihkan lahan.
Lebih tegas lagi, setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian maupun pemerintah setempat.
Jangan tunggu api membesar baru bertindak!
Bhabinkamtibmas juga berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan agar pengawasan terhadap potensi Karhutla diperkuat. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.
Warga Kelurahan Bungo Barat menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan siap mendukung serta mematuhi Maklumat Kapolda Jambi.
Upaya pencegahan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak ingin kecolongan. Sebelum api membesar, pencegahan harus dilakukan. Sebelum asap mengepul, masyarakat harus disadarkan.

