PN ( Pengadilan Negri) Bangko Jadi Sorotan Publik Atas Putusan Tujuh Terdakwa Dalam Kasus Perusakan Barang Orang Lain.

Merangin KPK NEWS INDO:
Putusan ( PN) Pengadilan Negri Bangko Dianggap Tidak Transparan, Dengan Tujuh Terdakwa Kasus Perusakan Barang Orang Lain,Di Vonis Diluar Pasal.

27/8/2026 pengadilan negeri Bangko menjatuhkan vonis terhadap tujuh tersangka Perusakan berang orang lain dengan Vonis 3 bulan penjara, setiap pasal lama maupun pasal lama tentang Perusakan Barang Orang Lain berbunyi,”Pasal 406 KUHP pasal lama menerapkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai seluruhnya atau sebagiannya,di ancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan pasal baru,
Pasal 521 KUHP menyatakan, perbuatan merusak barang orang lain, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun enam bulan, ini tuntutan dan putusan terjadi di PN (Pengadilan Negri) Bangko yang di anggap tidak menerapkan pasal tersebut dalam vonis terhadap tujuh Terdakwa dengan delik hukum yang berbeda.

Atas subjek dan perbuatannya diduga tidak sejalur dengan tuntutan maupun putusan PN Pengadilan Negri Bangko, publik menyorot atas di vonis nya tujuh Terdakwa dengan tiga bulan penjara atas kasus Perusakan Barang Orang Lain, dianggap Pihak PN Pengadilan Negri Bangko tidak transparan dan akuntabel. dalam menerapkan Pasal yang pasal lama maupun pasal baru tentang Perusakan Barang Orang Lain.

Muhammad Zen mengatakan,” korban dan keluarga korban tidak puas dengan keputusan Hakim, tidak ada efek jera bagi pelaku tindakan kejahatan,jika Vonis nya tidak memuat standar hukum yang berlaku, “dalam putusan PN Pengadilan Negri Bangko”. Korban dan keluarga korban tidak terma atas keputusan yang di jatuhkan hakim terhadap tujuh Terdakwa dengan tiga bulan penjara.

Operator: Erwin KPK NEWS INDO.