BUNGO — KPK News Indo 26/08/2026 Sebuah peristiwa yang dirasa merugikan dan membebani kalangan pelajar terjadi pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, di salah satu rumah warga di Perumahan Julfikar, BTN Bumi Semagi Permai, Kabupaten Bungo. Peristiwa ini bermula dari hal yang sederhana, namun berujung pada pemerasan yang dibungkus dengan nama aturan adat.
Pada malam itu, pemilik rumah sedang berada di luar kota, sehingga yang menempati rumah tersebut hanyalah keponakan pemilik rumah. Merasa kesepian sendirian di rumah, keponakan pemilik rumah kemudian mengundang teman-temannya untuk datang menemani.
Malam itu, tujuh orang pelajar berkumpul di rumah tersebut dan menghabiskan waktu dengan bermain ludo. Sekitar pukul 22.00 WIB, datang dua orang teman dari kabupaten sebelah yang baru saja selesai mengikuti turnamen. Jumlah pelajar yang berada di rumah itu pun bertambah menjadi sembilan orang. Suasana berjalan tenang dan damai, tanpa gangguan apa pun.
Hingga pukul 23.30 WIB, dua orang pelajar meminjam sepeda motor untuk membeli makanan dan berniat segera pulang setelah itu. Saat itulah, tiba-tiba muncul seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan lembaga adat setempat.
Kedatangan Kepala Desa & Tuduhan Pelanggaran Adat
Sekitar setengah jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 24.00 WIB, Kepala Desa sekaligus Datin, Lenny Maryani S.Am., tiba di lokasi bersama rombongan. Tanpa memperpanjang pembicaraan, beliau langsung menyampaikan bahwa kesembilan pelajar tersebut telah melanggar aturan adat — dikarenakan dianggap terlambat datang bertamu pada acara adat yang dijadwalkan akan dilaksanakan keesokan harinya setelah sholat Isya.
Yang menjadi sorotan: tidak ada sidang adat yang sah, tidak ada penjelasan aturan tertulis, dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau peringatan lebih dulu kepada para pelajar terkait acara maupun larangan tersebut. Para pelajar sama sekali tidak mengetahui adanya acara adat tersebut.
Denda Rp12 Juta Langsung Diberlakukan Tanpa proses musyawarah yang wajar, para pelajar langsung dikenakan denda adat sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) yang dibagi rata kepada sembilan orang — sehingga setiap pelajar harus menanggung sekitar Rp1.333.000.
Karena merasa terancam dan takut akan konsekuensi jika tidak menuruti permintaan tersebut, para pelajar yang masih di bawah umur dan tidak berpenghasilan itu terpaksa menyerahkan barang-barang berharga mereka sebagai jaminan pembayaran: mulai dari jam tangan, anting emas, hingga sepeda motor.
Keluhan Para Pelajar: Tidak Mampu & Tidak Diberi Peringatan
Salah satu pelajar yang merupakan anak yatim piatu menyatakan secara terus terang bahwa dirinya tidak mampu membayar denda tersebut, karena sama sekali tidak memiliki penghasilan.
Pelajar lainnya juga mempertanyakan keadilan tindakan tersebut:
Kenapa denda langsung begitu besar? Harusnya dikasih peringatan dulu. Kami datang hanya untuk menemani teman yang kesepian, bukan bermaksud melanggar aturan apa pun.”
Sorotan Terkait Pelaksanaan Aturan Adat
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah aturan adat tersebut tertulis dan disosialisasikan kepada warga?
Apakah boleh langsung mengenakan denda yang sangat besar tanpa proses sidang adat yang sah?
Apakah wajar membebankan denda jutaan rupiah kepada pelajar yang belum bekerja?
Apakah ada unsur pemaksaan atau pengambilan barang tanpa dasar hukum yang sah?
Hingga berita ini diturunkan, para pelajar dan keluarga belum mendapatkan kejelasan terkait aturan yang dilanggar maupun prosedur penetapan denda tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang maupun lembaga adat setempat dapat meninjau kembali kasus ini dan memberikan keadilan, terutama bagi kalangan pelajar yang belum memiliki kemampuan ekonomi.CEO
Sembilan Pelajar Dituduh Langgar Aturan Adat, Didenda Rp12 Juta Tanpa Sidang Resmi & Tanpa Aturan Tertulis

