
PONTIANAK , 26 Agustus 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi oleh sekitar 300 orang massa dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Korlap Gusti Edy, Rabu (26/8/2026). Perwakilan massa sebanyak 10 orang diterima secara langsung oleh Kajati Kalbar beserta jajaran di kantornya.
Menghormati Aspirasi Demokratis
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa mereka sangat menghormati setiap aspirasi, kritik, dan masukan dari masyarakat. Hal tersebut dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus wujud kepedulian publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pemanfaatan fasilitas negara.
Dasar Hukum dan Perencanaan Jangka Panjang
Kajati Kalbar menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2023. Langkah ini didasarkan pada kebutuhan riil organisasi untuk meningkatkan pelayanan publik, menyediakan fasilitas kesehatan atau klinik, serta menata area parkir yang lebih representatif.
Secara regulasi, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat di daerah dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan, mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Proyek ini bukan kebutuhan yang muncul mendadak, melainkan melalui proses perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi yang panjang hingga akhirnya baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 oleh Pemprov Kalbar.
Fungsi Ganda dan Pengembalian Hibah
Terkait fasilitas yang dibangun, Kajati Kalbar meluruskan bahwa area bawah gedung difungsikan sebagai area parkir yang tertib dan aman bagi pegawai maupun masyarakat yang datang mengurus keperluan hukum, guna menghindari kemacetan di badan jalan sekitar kantor.
Selain itu, gedung tersebut juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas kesehatan atau klinik bagi pegawai dan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan kemanfaatan umum,
Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Tujuannya agar bangunan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas yang bersifat mendesak (urgent), sesuai koridor hukum yang berlaku.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut akhirnya ditutup dengan damai. Setelah mendengarkan penjelasan langsung dari Kajati Kalbar, massa BPM Kalbar membubarkan diri dengan tertib, aman, dan kondusif.
Nara Sumber: Kajati Kalbar
Editor: perskpknews.com
#Abah M.Asruf Az.SE

