PEKANBARU — Persoalan dugaan penguasaan tanah kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Sebuah bidang tanah yang diklaim merupakan milik almarhum Abdulmalik, mantan pegawai BPN, disebut hingga kini masih menjadi objek sengketa dan tengah diperjuangkan agar memperoleh kepastian hukum.
Menurut keterangan pihak yang memperjuangkan tanah tersebut, bidang tanah berada di kawasan Jalan PGRI, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, dengan ukuran sekitar 100 x 200 meter atau kurang lebih 20.000 meter persegi (2 hektare).
Tanah tersebut diklaim berasal dari pemberian atau kaplingan pada masa Subarantas, yang menurut keterangan pihak keluarga pernah menjabat sebagai kepala daerah di Riau. Pihak yang bersengketa menyebut tanah tersebut dahulu tercatat atas nama Abdulmalik.
Lima Tahun Disebut Telah Menguasai Tanah
Pihak Sutrisno Warok bersama Tim Satgasus KPKNews Indo menyatakan telah menguasai dan menjaga objek tanah tersebut selama kurang lebih lima tahun. Namun, mereka mengaku persoalan kepemilikan belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum.
Dalam keterangannya, pihak yang memperjuangkan tanah tersebut juga menyampaikan adanya dugaan keberpihakan oknum aparat kepada pihak Basrizal Koto.
Penting ditegaskan, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersengketa dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan putusan lembaga yang berwenang.
Panglima dan Tim Pengacara Turun Tangan
Perjuangan mendapatkan kepastian hukum kini disebut semakin serius. Panglima bersama tim pengacara yang diketuai Sariaman, SH., MH., masih melakukan langkah-langkah hukum untuk menelusuri dasar kepemilikan, riwayat tanah, dokumen penguasaan, serta status hukum objek tersebut.
Tim hukum diharapkan dapat mengurai secara terang siapa pihak yang memiliki dasar hak paling kuat atas tanah tersebut.
Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang menguasai tanah, tetapi siapa yang memiliki alas hak yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum.
Dokumen Menjadi Kunci
Dalam sengketa pertanahan, klaim penguasaan fisik selama bertahun-tahun tidak dengan sendirinya menentukan kepemilikan. Karena itu, seluruh pihak perlu membuka dan menguji dokumen secara transparan, mulai dari riwayat perolehan tanah, surat kapling atau alas hak, data pertanahan, batas-batas objek, hingga dokumen yang tercatat pada instansi berwenang.
Jika memang terdapat dugaan penyerobotan atau penguasaan tanpa hak, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan, seluruh klaim juga harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.
Jangan Ada Permainan di Balik Sengketa Tanah!
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lahan yang disebut memiliki luas sekitar 2 hektare dan berada di kawasan strategis Kota Pekanbaru.
Pihak Satgasus KPKNews Indo dan tim pengacara menegaskan bahwa perjuangan mereka diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar memenangkan klaim sepihak.
Kini publik menunggu keberanian aparat dan instansi pertanahan untuk membuka persoalan tersebut secara terang-benderang.
Siapa sebenarnya pemilik sah tanah tersebut? Apakah benar terjadi penguasaan tanpa hak? Apakah seluruh dokumen kepemilikan telah diuji? Dan apakah ada pihak yang selama ini mendapatkan perlakuan istimewa?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui bukti, pemeriksaan yang objektif, dan proses hukum yang transparan.
Jangan sampai tanah rakyat menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Hukum harus berdiri di atas bukti—bukan di bawah tekanan, kedekatan, ataupun keberpihakan.

